Liputan6.com, Jakarta - Setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung Laksono, kubu Munas Ancol Agung Laksono akan menyerahkan susunan kepengurusan partai kepada Kementerian Hukum dan HAM Rabu besok.
"Kami berharap dengan adanya putusan Mahkamah Partai, maka kami akan dapatkan perubahan struktur kepengurusan dari Kemenkum HAM. Selambat-lambatnya besok kami akan berikan (susunan kepengurusan) ke Kemenkum HAM," ujar Agung di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Selain menyerahkan susunan pengurus DPP baru, Agung juga akan memberikan salinan putusan sidang MPG yang telah berakhir sore tadi.
"Kami akan sampaikan kepada Kemenkum HAM putusan sidang MPG hari ini. Karena di dalam putusan jelas dikatakan bahwa kami harus melakukan konsolidasi organisasi dari tingkat kabupaten/kota sampai provinsi dan menyelenggarakan Munas pada 2016," jelas dia.
Selain akan menyerahkan susunan kepengurusan DPP yang baru, Agung juga mengaku ke depan akan mempertimbangkan perombakan dalam Fraksi Partai Golkar yang ada di DPR.
"Bilamana dipandang perlu (perombakan fraksi), maka kami akan melakukan perbaikan-perbaikan," ujar dia.
Namun menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar, penyerahan kepada Kemenkum HAM dilakukan setelah bertemu dengan Aburizal Bakrie atau Ical.
"Seminggu ini. Baru kita akan serahkan kepada Kemenkum HAM. Kita akan bertemu dulu dengan Ical. Beliau menerima atau tidak dengan putusan tersebut," ujar Agun di tempat yang sama.
Menurut Agun, putusan MPG tersebut merupakan putusan final. Sehingga kubu Ical mau tidak mau harus mengikuti. "Ya, kan jelas ini putusan final dan mengikat. Jadi harus ikut," pungkas Agun. (Rmn/Ali)
Menang MPG, Agung Langsung Daftarkan Pengurus ke Kemenkum HAM
Selain menyerahkan susunan pengurus DPP baru, Agung Laksono juga akan memberikan salinan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG).
diperbarui 04 Mar 2015, 03:26 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 03:26 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isi Surat Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu, Angin Segar untuk Tenaga Honorer
Kenapa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap?
Cara Mencari Ide Pokok: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kemampuan Membaca
Resep Sambal Mangga, Sensasi Pedas Asam yang Menggugah Selera
Panduan Lengkap: Cara Memindahkan Data HP Lama ke HP Baru dengan Mudah dan Aman
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga BI
Cara Repost Story IG yang Tidak di Tag: Panduan Lengkapnya
Perbedaan PIE dan PIH: Memahami Bekas Jerawat dan Cara Mengatasinya
15 Resep Perkedel Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Jokowi Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton, Bahas Apa ?
Tips Kesehatan Jantung: Panduan Lengkap Menjaga Organ Vital
Begini Cara Mengurus SKCK dengan Mudah dan Cepat