Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono, terkait dualisme partainya. Meski demikian, kubu Aburizal Bakrie alias Ical merasa tidak puas.
"Ya, saya tidak puas. Karena tidak ada gunanya (MPG). Dari pertama sudah dibilang tidak ada gunanya, kalau memang bagus maka Ical pasti akan hadir," ujar Waketum Golkar versi Munas Bali, Fadel Muhammad, di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, keputusan tersebut Mahkamah Partai sebenarnya netral di mana dua hakim mengatakan Agung Laksono dan dua hakim ke Ical.
"Kita sudah tahu akan ke sana arahnya sejak awal. Maka Pak Ical tidak berkenan hadir. Dia tahu nggak ada keputusan," jelas Fadel.
Sementara itu anggota Komisi III DPR yang juga kubu Ical, Bambang Soesatyo menyampaikan melalui pesan singkat bahwa hasil MPG bukan memenangkan kubu Agung Laksono.
"Tidak benar kubu Ancol menang. Yang benar adalah putusan draw. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke pengadilan sementara Andi Mattalatta dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan penyelesaian direkomendasi ke pengadilan," jelas Bambang.
Sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam pertimbangan hakim Mahkamah Partai Golkar. "Karena terdapat pendapat yang berbeda di antara anggota Majelis Mahkamah Partai terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas IX," ujar ketua Hakim Muladi.
Muladi menyampaikan dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapa pun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
"Munas (Golkar) Bali tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011," pungkas Andi Mattalatta. (Tya/Ans)
Kubu Ical Tak Puas dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar
Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono, terkait dualisme partainya.
diperbarui 03 Mar 2015, 20:22 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 20:22 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Link Live Streaming LaLiga Barcelona vs Las Palmas, Segera Tayang di Vidio
Sedih, Maruarar Sirait Ungkap Ada Keluarga Hidup di Kolong Tol hingga 3 Generasi
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak: Pelaku Tikam Korban saat Sedang Tidur
VIDEO: Momen Massa Kamisan Semarang Gelar Aksi #JusticeForGamme di Polda Jawa Tengah
PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan Siber, Ini Cara Agen BRILink Lindungi Nasabahnya
5 Tanda Hubungan dengan Pasangan Akan Berakhir
Lebih dari 122.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Besar di Malaysia
Tak Melulu IQ Tinggi, Ini 6 Tanda Orang Cerdas
Gaya Badass Hyeri yang Ekspresinya Ramai Dipuji Saat Jung Woo Sung Naik Panggung Blue Dragon Film Awards 2024
Ogah Jadi Cadangan Abadi, Sergio Reguilon Siap Putus Kontrak dengan Tottenham Hotspur