Kubu Ical Tak Puas dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar

Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono, terkait dualisme partainya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mar 2015, 20:22 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 20:22 WIB
Fadel Muhammad
Politisi Partai Golkar Fadel Muhammad. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono, terkait dualisme partainya. Meski demikian, kubu Aburizal Bakrie alias Ical merasa tidak puas.

"Ya, saya tidak puas. Karena tidak ada gunanya (MPG). Dari pertama sudah dibilang tidak ada gunanya, kalau memang bagus maka Ical pasti akan hadir," ujar Waketum Golkar versi Munas Bali, Fadel Muhammad, di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut dia, keputusan tersebut Mahkamah Partai sebenarnya netral di mana dua hakim mengatakan Agung Laksono dan dua hakim ke Ical.

"Kita sudah tahu akan ke sana arahnya sejak awal. Maka Pak Ical tidak berkenan hadir. Dia tahu nggak ada keputusan," jelas Fadel.

Sementara itu anggota Komisi III DPR yang juga kubu Ical, Bambang Soesatyo menyampaikan melalui pesan singkat bahwa hasil MPG bukan memenangkan kubu Agung Laksono.

"Tidak benar kubu Ancol menang. Yang benar adalah putusan draw. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke pengadilan sementara Andi Mattalatta dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan  penyelesaian direkomendasi ke pengadilan," jelas Bambang.

Sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam pertimbangan hakim Mahkamah Partai Golkar. "Karena terdapat pendapat yang berbeda di antara anggota Majelis Mahkamah Partai terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas IX," ujar ketua Hakim Muladi.

Muladi menyampaikan dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapa pun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.

Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.

"Munas (Golkar) Bali tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011," pungkas Andi Mattalatta. (Tya/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya