Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi dan Munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Selain itu, hakim juga menyebutkan Mahkamah Partai akan memantau proses konsolidasi tersebut. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," ucapnya.
Meski demikian, Ketua Hakim Muladi mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam pertimbangan hakim. Dijelaskan dia bahwa 2 hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapa pun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Dengan kata lain, kedua hakim itu bersikap netral dan berharap kedua kubu bersatu.
Sementara, 2 hakim lain, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
"Munas Bali tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011," pungkasnya.
Dalam gugatannya, kubu Agung Laksono meminta Munas Bali yang tidak sah dan membatalkan hasil dari Munas Bali di mana dengan pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit. (Riz/Yus)
Mahkamah Partai Golkar Menangkan Kubu Agung Laksono
Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
diperbarui 03 Mar 2015, 19:05 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 19:05 WIB
13 saksi dari kubu Aburizal Bakrie melakukan pengambilan sumpah saat sidang Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sidang digelar untuk mendamaikan dua kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan dari Konstitusi: Landasan Fundamental Negara
Tujuan Manajemen Strategi: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis
Hasil Liga Inggris: Menang Comeback Atas West Ham, Chelsea Panaskan Lagi Persaingan di Papan Atas
15 Resep Telur Dadar Enak Simple dan Praktis untuk Sarapan
Ini Daftar Makanan yang Harus Dikurangi bagi Penderita Asam Urat, Penjelasan dr Zaidul Akbar
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Morotai Maluku Utara
Arti Mimpi Kalung Emas Putus Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Polri Mulai Periksa Pihak BPN hingga Kakantah Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
5 Manfaat Konsumsi Rutin Jus Lidah Buaya, Salah Satunya Menjaga Imunitas
Dibujuk Dedi Mulyadi jadi Penasihat Gubernur Jabar, Begini Respons Susi Pudjiastuti
7 Fenomena Astronomi Februari 2025
Arti Mimpi Dikasih Telur 2 Biji: Simbol Keberuntungan dan Potensi