Yorrys Golkar: Hasil MPG Bukan Rekomendasi, Munas Gabungan Sulit

Waketum Partai Golkar Yorrys Raweyai menyatakan, jika ada yang tidak puas dengan hasil keputusan MPG, bisa mengajukan kasasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mar 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 15:56 WIB
yorrys

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar dari Kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bukanlah rekomendasi. MPG hanya akan memutuskan mana yang sah di antara Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie atau Munas Ancol dengan ketua umum Agung Laksono.

"Hasil MPG itu tidak boleh mengeluarkan rekomendasi tapi keputusan. Keputusan itulah yang akan disampaikan. Namun, saya berharap kedua pihak menerima dengan segala konsekuensi dan dibuka ruang rekonsiliasi demi kebesaran partai ke depan," ujar Yorrys di DPP Golkar, Selasa (3/3/2015).

Yorrys mengatakan, dengan keputusan tersebut sulit untuk membuat Munas Gabungan. Sebab, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, tidak ada Munas Gabungan.

"Sulit untuk terjadi Munas Gabungan. Di AD/ART itu hanya ada Munas dan Munaslub," jelas dia.

Dia menyatakan, jika ada yang tidak puas dengan hasil keputusan MPG, bisa mengajukan kasasi. Namun demikian, kubu Agung Laksono menyatakan, tidak akan menempuh jalur tersebut.

"Dari awal kita komit, menyatukan dan membesarkan Golkar ke depan. Kami mencoba mendorong agar bersatu," kata Yorrys.

Mahkamah Partai Golkar (MPG) menggelar sidang untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan di partai berlambang pohon beringin. Sidang yang beragendakan putusan ini digelar pukul 16.00 WIB di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Saat ini, para hakim sedang melakukan rapat tertutup. Karena itu, belum dapat diketahui sikap dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya