Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso selesai digelar di PN Sleman, Yogyakarta, hari ini. Namun hasilnya belum diketahui.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Tri Subardiman mengatakan, dengan selesainya sidang dan hasil berita acara majelis sudah diterima, Mary Jane yang menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, bisa dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau dibawa kan bisa saja. Namun proses eksekusi menunggu putusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Tri di Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).
Kendati terpidana mati asal Filipina itu bisa dipindahkan ke Nusakambangan, namun Tri mengaku belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memindahkan Mary Jane.
"Belum. Ya, kita liat beberapa hari ini lah. Kita perlu melaporkan sidang ini," ujar Tri.
Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya, dengan menunggu sampai proses hukum itu selesai sebelum memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Sebab, kata Agua, PK tindak pidana itu baru pertama dilakukan kliennya.
"Jaksa harus nunggu dulu. Kan percuma kalau jaksa sudah hadir di sini (persidangan) tapi di satu sisi ada pemindahan, kan tidak rasional. Harusnya kalau nggak mau proses PK ini, ya tidak hadir kan di sini," ujar dia.
Menurut Agua, jika PK Mary Jane diterima atau dikabulkan maka kliennya akan kembali ke LP. Namun jika ditolak, bisa saja dibawa ke Nusakambangan. Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun eksekusinya belum diputuskan terkait pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. (Sun/Ein)
Sidang PK Selesai, Mary Jane Bisa Pindah ke Lapas Nusakambangan
Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya.
diperbarui 04 Mar 2015, 15:26 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya