Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso selesai digelar di PN Sleman, Yogyakarta, hari ini. Namun hasilnya belum diketahui.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Tri Subardiman mengatakan, dengan selesainya sidang dan hasil berita acara majelis sudah diterima, Mary Jane yang menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, bisa dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau dibawa kan bisa saja. Namun proses eksekusi menunggu putusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Tri di Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).
Kendati terpidana mati asal Filipina itu bisa dipindahkan ke Nusakambangan, namun Tri mengaku belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memindahkan Mary Jane.
"Belum. Ya, kita liat beberapa hari ini lah. Kita perlu melaporkan sidang ini," ujar Tri.
Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya, dengan menunggu sampai proses hukum itu selesai sebelum memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Sebab, kata Agua, PK tindak pidana itu baru pertama dilakukan kliennya.
"Jaksa harus nunggu dulu. Kan percuma kalau jaksa sudah hadir di sini (persidangan) tapi di satu sisi ada pemindahan, kan tidak rasional. Harusnya kalau nggak mau proses PK ini, ya tidak hadir kan di sini," ujar dia.
Menurut Agua, jika PK Mary Jane diterima atau dikabulkan maka kliennya akan kembali ke LP. Namun jika ditolak, bisa saja dibawa ke Nusakambangan. Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun eksekusinya belum diputuskan terkait pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. (Sun/Ein)
Sidang PK Selesai, Mary Jane Bisa Pindah ke Lapas Nusakambangan
Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya.
Diperbarui 04 Mar 2015, 15:26 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Penyebab Tangan Berkeringat, Ketahui Risiko Kesehatannya
Daftar Peserta Piala Dunia U-17 2025: Timnas Idonesia Lolos, Tinggal Tersisa 8 Tempat
Penyebab Anemia dan Gejanya, Ketahui Cara Mengatasinya
Intra Golflink Resorts Siapkan Capex Rp 323,2 Miliar pada 2025
Penyebab Dehidrasi yang Sering Terjadi, Kenali Gejalanya
4 Faktor Penyebab Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Manfaat Olahraga Ringan di Pagi Hari Sebelum Beraktivitas
Penyebab GERD Kambuh, Kenali Faktor Risiko dan Cara Mengatasinya
Penyidik Rossa Purbo Digugat Agustiani Tio, KPK Beri Pendampingan
NEC Indonesia: Sustainability Bukan cuma Inovasi Teknologi, Kelestarian Lingkungan juga Penting
Penyebab Motor Susah Hidup Saat Diengkol dan Cara Mengatasinya
Utang Pemerintah Tembus Rp 250 Triliun, Sri Mulyani: Kita Tidak Kekurangan Uang