Liputan6.com, Jakarta - Tercatat 120 warga Jakarta Utara terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di 40 titik fasilitas umum dan fasilitas sosial. Karena hal itu, hari ini mereka disidang di Ruang Posko Sensus BMD, Lantai 2 Balai Yos Sudarso, kantor Walikota Jakarta Utara.
Seorang warga, Diyono (29) mengaku telah membuang sampah di Pasar Rajawali, Jalan Hidup Baru usai berjualan. Warga RT 001 RW 007, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Penjaringan itu mengaku kapok.
Diyono mengaku harus mengeluarkan uang denda Rp 101 ribu karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum saat membuang sampah sembarangan.
"Kapok saya kena tilang, nggak nyangka bakalan seperti ini. Nanti kalau lain kali mau buang sampah mau nggak mau saya buang sampah di TPS yang sudah ditentukan, meski agak jauh," kata Diyono di Jakarta Utara, Selasa (10/3/2015).
Sementara, Nasir (59), warga RT 022 RW 017, Penjaringan, mengatakan ia dikenai denda saat sedang menjual gorengan di Jalan Pluit Raya. Dirinya juga mengaku kapok. Apalagi baginya uang Rp 100 ribu dan jalannya persidangan membuatnya harus libur berdagang yang otomatis membuatnya rugi.
"Saat itu saya ketangkap gara-gara kulit pisang dan singkong banyak berceceran di jalan, jadi diberi teguran sama petugas Satpol PP," ujar pria paruh baya yang tinggal di sekitar Waduk Pluit tersebut.
Walikota Jakarta Utara Rustam Efendi mengatakan, operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warganya dapat lebih tertib dalam membuang sampah untuk menjaga kebersihan.
Dalam persidangan ini, kata Rustam, warga yang kedapatan dan terbukti tidak menjaga kebersihan akan diproses sesuai aturan hukum peradilan. Menurut Rustam, operasi tangkap tangan akan rutin dilaksanakan per dua minggu sekali untuk membuat efek jera bagi masyarakat.
"Harapan kita agar tercipta lingkungan Kota Jakarta Utara yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ucap Rustam.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan Sophian Hadi mengatakan, nantinya besaran denda bagi warga yang melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang 'Ketertiban Umum' akan ditingkatkan sesuai kesalahan warga tersebut.
"Kalau berulang-ulang kali, bisa saja hakim memutuskan nominal denda yang lebih besar dari minimal Rp 100 ribu-Rp 500 ribu. Bahkan instansi perusahaan yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai denda hingga maksimal Rp 50 juta," tutur Iyan.
Selain operasi tangkap tangan (OTT) Tertib Membuang Sampah, Iyan mengungkapkan akan menggelar OTT Tertib Lalu Lintas, OTT Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), OTT Tertib Hunian, dan OTT Tertib Demonstrasi. (Ndy/Sun)
Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Jakarta Utara Disidang
Diyono mengaku harus mengeluarkan uang denda Rp 101 ribu karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
diperbarui 10 Mar 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 17:44 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump
Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Donald Trump Didampingi 5 Anaknya di Hari Pelantikan sebagai Presiden AS