Liputan6.com, Jakarta - Tercatat 120 warga Jakarta Utara terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di 40 titik fasilitas umum dan fasilitas sosial. Karena hal itu, hari ini mereka disidang di Ruang Posko Sensus BMD, Lantai 2 Balai Yos Sudarso, kantor Walikota Jakarta Utara.
Seorang warga, Diyono (29) mengaku telah membuang sampah di Pasar Rajawali, Jalan Hidup Baru usai berjualan. Warga RT 001 RW 007, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Penjaringan itu mengaku kapok.
Diyono mengaku harus mengeluarkan uang denda Rp 101 ribu karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum saat membuang sampah sembarangan.
"Kapok saya kena tilang, nggak nyangka bakalan seperti ini. Nanti kalau lain kali mau buang sampah mau nggak mau saya buang sampah di TPS yang sudah ditentukan, meski agak jauh," kata Diyono di Jakarta Utara, Selasa (10/3/2015).
Sementara, Nasir (59), warga RT 022 RW 017, Penjaringan, mengatakan ia dikenai denda saat sedang menjual gorengan di Jalan Pluit Raya. Dirinya juga mengaku kapok. Apalagi baginya uang Rp 100 ribu dan jalannya persidangan membuatnya harus libur berdagang yang otomatis membuatnya rugi.
"Saat itu saya ketangkap gara-gara kulit pisang dan singkong banyak berceceran di jalan, jadi diberi teguran sama petugas Satpol PP," ujar pria paruh baya yang tinggal di sekitar Waduk Pluit tersebut.
Walikota Jakarta Utara Rustam Efendi mengatakan, operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warganya dapat lebih tertib dalam membuang sampah untuk menjaga kebersihan.
Dalam persidangan ini, kata Rustam, warga yang kedapatan dan terbukti tidak menjaga kebersihan akan diproses sesuai aturan hukum peradilan. Menurut Rustam, operasi tangkap tangan akan rutin dilaksanakan per dua minggu sekali untuk membuat efek jera bagi masyarakat.
"Harapan kita agar tercipta lingkungan Kota Jakarta Utara yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ucap Rustam.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan Sophian Hadi mengatakan, nantinya besaran denda bagi warga yang melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang 'Ketertiban Umum' akan ditingkatkan sesuai kesalahan warga tersebut.
"Kalau berulang-ulang kali, bisa saja hakim memutuskan nominal denda yang lebih besar dari minimal Rp 100 ribu-Rp 500 ribu. Bahkan instansi perusahaan yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai denda hingga maksimal Rp 50 juta," tutur Iyan.
Selain operasi tangkap tangan (OTT) Tertib Membuang Sampah, Iyan mengungkapkan akan menggelar OTT Tertib Lalu Lintas, OTT Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), OTT Tertib Hunian, dan OTT Tertib Demonstrasi. (Ndy/Sun)
Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Jakarta Utara Disidang
Diyono mengaku harus mengeluarkan uang denda Rp 101 ribu karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
diperbarui 10 Mar 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 17:44 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Alpukat Cepat Matang Sempurna, Efektif Dilakukan
Tips Agar Berat Badan Bayi Cepat Naik, Efektif
Donald Trump Tunjuk Eks CEO WWE Linda McMahon Jadi Menteri Pendidikan Amerika Serikat
20 Twibbon Hari Anak Sedunia 2024, Gemas dan Bisa Dibagikan pada Kenalan
Bendix Perkuat Jaringan di Jawa Barat
Tuai Pro Kontra, Prilly Latuconsina Sebut Lebih Banyak Perempuan Independen daripada Pria Mapan
Mirip Sepak Bola Tapi Berbeda, Olahraga Socca Resmi Hadir di Indonesia
Dharma Pongrekun Sebut WHO Berpotensi Gunakan Bio Weapon untuk Buat Pandemi, Epidemiolog: Hoaks!
Timnas Indonesia Berpeluang Cetak Sejarah Usai Nangkring di Peringkat 3 Klasemen Grup C
Keunikan Festival Tabuik, Sebuah Warisan Budaya Pariaman
Cara Mudah Mengatasi Lupa Kata Sandi Roblox yang Paling Efektif 2024
Isi Lengkap Surat Soobin TXT Usai Umumkan Hiatus, Mengaku Keputusan Diambil dengan Berat Hati