Menkumham: Pengesahan Golkar Agung Laksono Libatkan Pakar Hukum

Yasonna menegaskan, keputusan yang diambil tidak bedasarkan pada keinginannya sendiri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mar 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 15:31 WIB
Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie menuding, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah salah dalam menilai hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sehingga berakibat pada disahkannya Golkar kubu Agung Laksono. 

Menanggapi tudingan ini, Yasonna mengatakan hasil MPG sudah jelas ada putusannya. "Saya jelaskan, 2 anggota Mahkamah membuat empat pandangannya jangan sampai terjadi the winner takes all makanya kalo disahkan satu, semua kepengurusan hasil Bali misalnya atau kepengurusan hasil Ancol saja," kata Yasonna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

"Itu sayang tidak disetujui Pak Muladi dan Natabaya supaya kalah diakomodasi. Dari pandangan Djasrin dan Matallata dengan uraian munas-munas tersebut dengan membuat amar keputusan yang isinya mengakui Munas Ancol. Itu jelas tapi dengan prasyarat," tambah Yasonna.

Yasonna menegaskan, keputusan yang diambil tidak bedasarkan pada keinginannya sendiri tapi juga mengundang pakar hukum. Ia menampik ada politisasi dalam pengesahan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

"Saya dalam mengambil keputusan itu mengundang pakar juga. Ada tim ahli saya di kementerian saya yang lama. Ngga ada preferensi saya buat dipolitisasi," jelas dia.

Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, sebelumnya menegaskan tidak ada satupun putusan yang dihasilkan MPG. "Kalau lihat alinea pertama, didasarkan pada keputusan MPG. Saya kira keptsan MPG adalah tidak mengesahkan dan tidak memberikan pengesahan kepada Ancol. Kalau dibaca seksama, MPG jelas tidak ada keputusan," ujar Ical. (Alv/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya