KPK Periksa PNS Kemenkeu dan Kemenpora untuk Kasus Wisma Atlet

KPK sudah menahan Rizal Abdullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mar 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 12:00 WIB
Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Resmi Ditahan KPK
Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatera Selatan Rizal Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Rizal ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang tahun 2010-2011. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ircham, PNS Kementerian Keuangan, dan Isnanta, PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Kedua PNS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah. "Mereka jadi saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Rizal yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka untuk yang kedua ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ sebelumnya, yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎‎ (Riz/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya