Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menegaskan, pihaknya atau kubu Muktamar Jakarta merupakan pengurus PPP yang sah berdasarkan putusan Pengadilan ‎Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, ia meminta agar kubu PPP yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi tidak ikut campur ihwal keputusan pihaknya terkait tugas Fraksi PPP di DPR.
"Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, jadi tidak berhak menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP apalagi menginstruksikan fraksi PPP dan anggota DPR PPP," ujar Humphrey Djemat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Dengan adanya putusan PTUN yang juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka kata Humphrey, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum. Termasuk instruksi mengenai usulan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ketua Umum PPP Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati, untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly," kata dia.
Menurut Humphrey, hak angket terhadap Yasonna Laoly harus tetap digulirkan, lantaran Menteri Hukum dan HAM itu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy pada 28 Oktober 2014. Padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.
Selain itu putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan muktamar juga belum dilaksanakan.
"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tandas dia.
"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," pungkas Humprey Djemat. (Gen/Sun)
Kubu Djan Faridz: Romi Tidak Berhak Instruksikan Kader PPP di DPR
Humphrey mengatakan, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum.
diperbarui 14 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips ASI Lancar: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Potret dan Profil Moon Gabi, Model Cantik yang Melahirkan Anak Jung Woo Sung
Tips Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris, Mudah Dipraktikkan
Tips Jaga Kesehatan: Panduan Lengkap Menuju Hidup Sehat dan Bugar
Tips Agar Rajin Sholat, Panduan Lengkap Menuju Keistiqomahan Ibadah
Gandeng LAPI ITB, Pertamina PN Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax di Cibinong
Apple Diminta Tambah Investasi Lebih dari Rp 1,58 Triliun agar iPhone 16 Bisa Dijual Resmi
OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online
9 Tafsir Mimpi Motor Hilang Menurut Islam, Pahami Makna dan Cara Menyikapinya
Kocak, yang Terjadi saat Imam Bacaan Suratnya Panjang Menurut Ustadz Das'ad Latif
Cara Mengurangi Gula dalam Nasi, Pati Resisten pada Nasi Dingin untuk Kendalikan Gula Darah
Dewi Perssik Klarifikasi Isu Main Berondong: Kalau Saya Bertindak, Kamu Pasti Dalam Bahaya!