Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menegaskan, pihaknya atau kubu Muktamar Jakarta merupakan pengurus PPP yang sah berdasarkan putusan Pengadilan ‎Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, ia meminta agar kubu PPP yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi tidak ikut campur ihwal keputusan pihaknya terkait tugas Fraksi PPP di DPR.
"Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, jadi tidak berhak menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP apalagi menginstruksikan fraksi PPP dan anggota DPR PPP," ujar Humphrey Djemat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Dengan adanya putusan PTUN yang juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka kata Humphrey, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum. Termasuk instruksi mengenai usulan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ketua Umum PPP Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati, untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly," kata dia.
Menurut Humphrey, hak angket terhadap Yasonna Laoly harus tetap digulirkan, lantaran Menteri Hukum dan HAM itu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy pada 28 Oktober 2014. Padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.
Selain itu putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan muktamar juga belum dilaksanakan.
"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tandas dia.
"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," pungkas Humprey Djemat. (Gen/Sun)
Kubu Djan Faridz: Romi Tidak Berhak Instruksikan Kader PPP di DPR
Humphrey mengatakan, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum.
diperbarui 14 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar