Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menegaskan, pihaknya atau kubu Muktamar Jakarta merupakan pengurus PPP yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, ia meminta agar kubu PPP yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi tidak ikut campur ihwal keputusan pihaknya terkait tugas Fraksi PPP di DPR.
"Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, jadi tidak berhak menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP apalagi menginstruksikan fraksi PPP dan anggota DPR PPP," ujar Humphrey Djemat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Dengan adanya putusan PTUN yang juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka kata Humphrey, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum. Termasuk instruksi mengenai usulan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ketua Umum PPP Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati, untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly," kata dia.
Menurut Humphrey, hak angket terhadap Yasonna Laoly harus tetap digulirkan, lantaran Menteri Hukum dan HAM itu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy pada 28 Oktober 2014. Padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.
Selain itu putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan muktamar juga belum dilaksanakan.
"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tandas dia.
"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," pungkas Humprey Djemat. (Gen/Sun)
Kubu Djan Faridz: Romi Tidak Berhak Instruksikan Kader PPP di DPR
Humphrey mengatakan, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum.
Diperbarui 14 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Jaksa dan Hakim: Peran, Tugas, dan Kewenangan dalam Sistem Peradilan Indonesia
Syarat Wajib Puasa dan Rukun Menjalaninya, Perhatikan agar Ibadah Lebih Bermakna dan Diterima Allah SWT
Perbedaan Laparoskopi dan Laparotomi: Teknik Bedah Modern vs Konvensional
Polisi Tindak Remaja Pesta Miras Saat Ramadan di Senen, Jakarta Pusat
Perbedaan Syafakillah dan Syafakallah: Memahami Makna dan Penggunaannya
Cara Mudah Membedakan Madu Asli dan Palsu Tanpa Tes Laboratorium
Contoh Surat Pribadi untuk Ibu yang Menyentuh Hati
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Begini Anjurannya
VIDEO: Istri Walikota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir
Ramalan Mbah Moen tentang Gus Baha yang Kini jadi Kenyataan, Apa Saja?
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap