Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menegaskan, pihaknya atau kubu Muktamar Jakarta merupakan pengurus PPP yang sah berdasarkan putusan Pengadilan ‎Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, ia meminta agar kubu PPP yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi tidak ikut campur ihwal keputusan pihaknya terkait tugas Fraksi PPP di DPR.
"Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, jadi tidak berhak menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP apalagi menginstruksikan fraksi PPP dan anggota DPR PPP," ujar Humphrey Djemat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Dengan adanya putusan PTUN yang juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka kata Humphrey, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum. Termasuk instruksi mengenai usulan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ketua Umum PPP Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati, untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly," kata dia.
Menurut Humphrey, hak angket terhadap Yasonna Laoly harus tetap digulirkan, lantaran Menteri Hukum dan HAM itu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy pada 28 Oktober 2014. Padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.
Selain itu putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan muktamar juga belum dilaksanakan.
"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tandas dia.
"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," pungkas Humprey Djemat. (Gen/Sun)
Kubu Djan Faridz: Romi Tidak Berhak Instruksikan Kader PPP di DPR
Humphrey mengatakan, yang berwenang memberikan instruksi kader PPP di DPR adalah Djan Faridz selaku ketua umum.
diperbarui 14 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Squid Game Lee Joo Sil Meninggal Dunia 3 Bulan Usai Didiagnosis Kanker
Tujuan Manfaat dan Fungsi Pameran: Panduan Lengkap
Jauhi 7 Tipe Wanita Ini, Bisa Jadi Pasangan yang Sangat Buruk
8 Resep Bumbu Marinasi Ayam, Dari Bahan Sederhana Hingga Istimewa
Detik-Detik Bianca Censori Buka Jubah di Samping Kanye West hingga Telanjang di Karpet Merah Grammy Awards 2025
Harga Emas Antam Lengser dari Rekor Tertinggi, Ini Rinciannya
Dikalahkan Crystal Palace, Bruno Fernandes Sebut Masalah Terbesar Manchester United Selama Ini
Momen Megawati, Al Gore dan Menlu Vatikan Duduk Semeja saat Jamuan Makan Malam World Leaders Summit
Polres Tasik Tutup Tambang Galian C di Pantai Selatan, Milik Siapa?
Jaden Smith Datang ke Grammy Awards 2025 Sambil Bawa-Bawa Kastil di Kepala
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Foto Ini Kapolri Meresmikan Pagar Laut
Tujuan dari Teks Eksposisi: Memahami Fungsi dan Manfaatnya