Liputan6.com, Jakarta - Rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan APBD DKI Jakarta 2015 yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga Rabu 18 Maret 2015 besok. Sebabnya, DPRD DKI Jakarta menilai pembahasan itu tidak bisa dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta tak menyiapkan print out draf Rancangan APBD 2015 versi e-budgeting.
"Kebetulan eksekutif belum siap dengan print out yang ada. Jadi hari ini mungkin antara legislatif dan eksekutif tidak bisa membahas karena saya juga minta (draf RAPBD) yang dari eksekutif yang diserahkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Terkait belum adanya print out tersebut, Sekda DKI Jakarta Saefullah beralasan, naskah RAPBD 2015 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri berjumlah 6.600 halaman sehingga belum siap.
"Jadi bisa dapat kami berikan dalam bentuk hand out maupun nanti flash disk," kata Saefullah.
Namun, dewan menolak membahas dengan soft copy. Seperti diungkapkan Prasetio.
"Yang kita mau bahas jelas antara punya eksekutif yang saya takutkan itu belum sempurna atau ilegal. Mudah-mudahan besok selesai. Kami print out-nya saja, jangan soft copy lagi. Rapat pembahasan kita tunda untuk dijadwalkan besok," ucap Prasetio.
Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 903/450 dan 903/681 Tahun 2015 tentang Evaluasi Raperda DKI APBD 2015 dan Rancangan Pergub DKI Jakarta, eksekutif bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap RAPBD paling lambat 7 hari terhitung dari tanggal diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri.
Artinya jika lewat Jumat 20 Maret 2015 tak ada kesepakatan, maka Kemendagri akan mengesahkan APBD DKI Jakarta 2014 untuk digunakan tahun ini. (Ndy/Mut)