SDA Minta KPK Hormati Gugatan Praperadilan

SDA membantah bahwa proses praperadilan ia ajukan sebagai salah satu cara untuk mangkir dari pemeriksaan di KPK

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2015, 16:14 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 16:14 WIB
 PPP Peringati Milad Taufiq Kiemas
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali hadir dalam acara Milad Taufiq Kiemas sebagai Bapak Penegak Empat Pilar Kebangsaan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (31/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2015).

Hal itu, sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, KPK harus menghormati proses praperadilan.

"KPK dan semua pihak yang terkait menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silahkan artikan sendiri," ujar Humphrey usai konferensi pers, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Sementara itu dikesempatan yang sama, SDA membantah bahwa proses praperadilan ia ajukan sebagai salah satu cara untuk mangkir dari pemeriksaan di KPK. "Yang saya ajukan ini adalah proses hukum. Masa jika melakukan proses hukum disebut mangkir dari hukum," jelas SDA.

Sementara itu, dirinya berharap dengan adanya Pimpinan sementara KPK, bisa membawa keadilan bagi dirinya. "Saya pun berharap dengan pimpinan KPK yang baru, bisa membawa keadilan bagi saya," pungkas SDA.

KPK berencana memanggil kembali Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Selasa 24 Februari 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan rencananya, SDA akan diperiksa sebagai tersangka  pada Selasa 24 Februari.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada SDA (Suryadharma Ali). Untuk diriksa pada hari Selasa," tutur Priharsa.

Priharsa mengatakan, alasan KPK memanggil kembali SDA adalah karena pada panggilan pertama, mantan Ketua Umum PPP itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, dengan dalih tengah dirawat di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Priharsa menegaskan pada panggilan sebelumnya, SDA juga tidak memberikan keterangan apapun kepada KPK, sehingga KPK kembali memanggilnya. (Han/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya