Fraksi Golkar Kubu Ical Laporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim

Fraksi Partai Golkar kubu Ical menilai, Agus Gumiwang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Mar 2015, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 18:12 WIB
Agus Gumiwang Laporkan Golkar Kubu ARB ke Bareskrim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melaporkan Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka melaporkan Agus Gumiwang melalui kuasa hukum yang bernama Ali Samiarta. Agus Gumiwang diduga memalsukan dokumen milik Partai Golkar.

"Jadi saya dari kuasa hukum Fraksi Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwang dalam perkara Pasal 263, 167, dan 335," kata pengacara Ali Samiarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Ali mengatakan, Agus Gumiwang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Kubu Agus dianggap memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin. Surat tersebut intinya meminta Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo untuk mengosongkan ruangan di lantai 12, Gedung Nusantara I DPR.

Sebab, kubu Agung telah menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi sebagai Ketua serta Sekretaris Fraksi Golkar.

"Di mana Pak Agus Gumiwang itu adalah orang yang bukan sebagai anggota Partai Golkar, karena sudah ada surat pemecatannya pada Juni 2014," beber Ali.

Ali yang mewakili Fraksi Golkar pimpinan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo itu juga melaporkan Agus Gumiwang karena melanggar Pasal 335 KUHP karena adanya upaya melakukan kekerasan dalam merebut ruang fraksi partai yang ada di Gedung DPR, Senayan.

"Kami juga melaporkan adanya pelanggaran Pasal 167 KUHP yakni memasuki daerah yang dilarang, yaitu memaksa untuk memasuki ruangan fraksi," tandas Ali Samiarta.

Aksi saling melapor ini sebelumnya juga dilakukan Agus pada Jumat 27 Maret 2015. Agus Gumiwang melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, yakni menguasai kantor Sekretariat Fraksi Partai Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi. (Mvi)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya