JK Minta Golkar Cooling Down Dulu

JK menyatakan, kubu Partai Golkar yang memiliki legalitas lah yang seharusnya diikuti.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Mar 2015, 19:45 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 19:45 WIB
JK Hadiri Acara Cerdas Cermat di MPR
Wapres Jusuf Kalla berbincang dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan), Jakarta, Senin (10/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh internal Partai Golkar masih belum menumui ujungnya. Terakhir, terjadi drama perebutan ruang Fraksi Partai Golkar di gedung DPR, Jakarta antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan jajaran Agung Laksono.

Kondisi itu pun membuat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla kecewa. Menurut pria yang karib disapa JK itu, situasi akan semakin mencoreng nama besar Partai Golkar.

"‎Otomatis memberikan nama Golkar kurang bagus dilihat," ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden itu pun  meminta agar kedua kubu menahan diri. JK menyatakan, kubu yang memiliki legalitas yang seharusnya diikuti.

"‎Ya memang kalau saya lihat prosesnya, kegaduhannya, harus menahan diri‎. Mudah-mudahan islah. Tapi kan sudah diputuskan mereka. Saya pikir satu-dua hari ini akan kembali baik," ujar dia.

JK menyatakan, tidak akan ikut campur terhadap soal partainya. Namun, ia mengimbau agar 2 kubu menurunkan tensi masing-masing.

"‎Nggak, itu kan urusan internal. Saya tidak turut campur dalam itu. Saya sudah meminta mereka agar cooling down dulu," pungkas JK.

Dalam mediasi yang dilakukan kemarin, Senin 30 Maret 2015, baik Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sepakat, pengurus Fraksi Golkar berstatus quo atau tidak berubah hingga paripurna DPR dilaksanakan.

Kedua kubu juga telah bersepakat untuk menghindari aksi saling klaim dan aksi saling menduduki masing-masing fraksi. Mereka pun telah sepakat untuk membuka kantor fraksi bagi siapapun kader yang ingin memakainya.

Namun demikian, kedua kubu saling melaporkan ke Bareskrim Polri. Agus Gumiwang dilaporkan kubu Ical karena dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data.

Kubu Agus Gumiwang dianggap memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin. Surat tersebut intinya meminta Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo untuk mengosongkan ruangan di lantai 12, Gedung Nusantara I DPR. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya