Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI digital.
"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah seperti dikutip Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kiai Miftah mengatakan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Advertisement
Dia juga mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegas Kiai Miftah.
Berikut pertimbangan hukum MUI:
1. Melanggar Prinsi Keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …"
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan."
2. Subsidi Amanah Pemerintah ke Rakyat Membutuhkan
Subsidi amanah pemerintah untui rakyat yang membutuhkan, artinya menggunakan tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim."
3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab
Hukum Ghasab adalah mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Artinya, orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar.
Masukan JK untuk Prabowo Terkait Kisruh Gas Elpiji 3 Kg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Masukan ini disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Jusuf Kalla menyoroti kebijakan terkait LPG yang sudah ada sejak masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Ya, Pak JK berbicara tentang LPG, bahwa kebijakan ini sudah ada sejak beliau menjabat sebagai Wakil Presiden di periode pertama," ujar Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan.
Bahlil menjelaskan bahwa Jusuf Kalla menekankan pentingnya penataan agar harga gas elpiji 3 kg bisa merata di seluruh lapisan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan yang diambil adalah menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.
Bahlil menjelaskan, distribusi gas elpiji 3 kg dimulai dari Pertamina ke agen dengan harga sekitar Rp12 hingga Rp13 ribu, kemudian dari agen ke pangkalan seharga Rp16 hingga Rp17 ribu. Namun, dari pangkalan ke pengecer, Pertamina kesulitan mengendalikan harga, yang kadang mencapai di atas Rp20 ribu, bahkan hingga Rp30 ribu.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa subsidi untuk masyarakat terkait gas elpiji 3 kg belum mengalami perubahan sejak era Jusuf Kalla. Sementara itu, kurs rupiah terhadap dolar Amerika terus meningkat.
"Di masa itu, kurs dolar, menurut Pak JK, masih Rp8 ribu. Sekarang sudah mencapai Rp16 ribu," kata Bahlil.
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)