Mantan Walikota Makassar Ikut Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Gugatan praperadilan pertama kali diajukan Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Apr 2015, 12:41 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 12:41 WIB
Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi praperadilan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini gugatan tersebut datang dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012.

"Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).

Dia menjelaskan, sidang praperadilan gugatan Ilham Arief Sirajuddin ini akan diselenggarakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini bersamaan dengan sidang praperadilan perkara lain seperti 3 tersangka KPK yang sudah didaftarkan sebelumnya, yakni Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana, serta Suryadharma Ali (SDA).

Selain itu, ada pula seorang saksi bernama Siti Tarwiyah yang mengajukan praperadilan. Perempuan yang menjadi saksi pada perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Siti Tarwiyah menggugat penyidik KPK karena dia merasa telah dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron.

"Jadi, hari ini Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan yang akan dihadapi KPK," pungkas Priharsa.

Gugatan praperadilan pertama kali diajukan Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan kemudian mengabulkan gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.

Pimpinan KPK kemudian memutuskan untuk melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.

Gugatan praperadilan juga diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana lantaran politisi Demokrat itu tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei 2014.

Selain itu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu yakin ada kesalahanan prosedur yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus yang menjeratnya. Gugatan Sutan dan SDA saat ini masih dalam proses persidangan. (Riz/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya