Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan bakal diajukan lantaran sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR itu terancam dibatalkan hakim Asiadi Sembiring.
Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan dengan melimpahkan berkas kasus penyidikan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita bakal tuntut KPK. Ini kesengajaan agar praperadilan batal. Kami melihat ini sebagai suatu skenario KPK," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dapat digugat.
"Mereka dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta. Praperadilan batal kalau mulai diperiksa, bukan dilimpahkan," tandas Eggi.
‎Sebelumnya Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei 2014.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Yus)
Praperadilan Terancam Dibatalkan, Sutan Bhatoegana Akan Gugat KPK
Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana.
Diperbarui 06 Apr 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Mudik dan Balik Lebaran Sukses, Jasa Marga Resmi Tutup Satgas Operasional Idulfitri
Harga Emas Melejit Imbas Kekhawatiran Resesi
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit
Strategi Bertahan di Tengah Badai Tarif, Ini Rekomendasi Investasi Kuartal II 2025
Intip, Daya Tarik Statue 4 Heroes Destinasi Wisata Pencinta Action Figur di Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Bali Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter