Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan bakal diajukan lantaran sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR itu terancam dibatalkan hakim Asiadi Sembiring.
Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan dengan melimpahkan berkas kasus penyidikan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita bakal tuntut KPK. Ini kesengajaan agar praperadilan batal. Kami melihat ini sebagai suatu skenario KPK," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dapat digugat.
"Mereka dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta. Praperadilan batal kalau mulai diperiksa, bukan dilimpahkan," tandas Eggi.
‎Sebelumnya Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei 2014.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Yus)
Praperadilan Terancam Dibatalkan, Sutan Bhatoegana Akan Gugat KPK
Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana.
diperbarui 06 Apr 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Finansial: Memahami Konsep Keuangan untuk Kesejahteraan Hidup
Memahami Kepribadian Libra: Karakter, Sifat, dan Ciri Khasnya
6 Tanda-Tanda Fisik Gangguan Emosional yang Jarang Disadari
Arti Al Aziz: Memahami Makna dan Keagungan Nama Allah yang Maha Perkasa
Pertama dalam Sejarah, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025
Mengenal Grebeg Sudiro, Kegiatan Wisata Menarik untuk Sambut Imlek di Solo
Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam: Mengungkap Misteri di Balik Pilihan Warna
350 Quote Malam yang Menenangkan Jiwa dan Memberi Inspirasi
Duh, Bandung Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-12 di Dunia pada 2024
Spesifikasi Redmi Note 14 dan Redmi Note 14 5G yang Rilis di Indonesia, Apa Bedanya?
Apa Arti Mental Strawberry? Istilah yang Sempat Disinggung Kepala BKKBN Wihaji
Usul Universitas Bisa Kelola Tambang, Ini Bocoran dari Kementerian ESDM