Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)Â hari ini. Kedatangannya disambut oleh ketua lembaga tersebut, Husni Kamil Manik.
Dalam kesempatan itu, Idrus menyampaikan ketetapan baru Pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait konflik internal Partai Golkar. Sementara Husni pun memastikan pihaknya tak akan mencampuri masalah internal baik di Partai Beringin atau semua parpol lain.
"Kami harap semua parpol bisa menyelesaikan sendiri masalah internalnya. KPU menganut paham monoisme. Monoisme mutlak," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Menurut dia, paham itu sudah sangat jelas. Parpol harus mempunyai satu kepengurusan.
"Kami berpegangan pada parpol punya hak konstitusional sendiri, seperti mengatur undang-undangnya sendiri. Kami tetap pada porsi kami, yaitu tak memihak dan netral," pungkas Husni.
Kisruh Partai Golkar terjadi akibat dualisme kepengurusan partai antara Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie atau Ical. Bahkan baru-baru ini kedua kubu itu saling berebut kantor fraksi di DPR.
Baca Juga
Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan kubu Ical. Hakim memerintahkan keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. Keputusan ini pun disambut sukacita kubu Ical. (Tnt/Sss)
Advertisement