Heboh Uang Muka Mobil Pejabat, JK Bilang Sistem Bakal Dibenahi

Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran, menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Apr 2015, 16:14 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 16:14 WIB
`JK Jinak-jinak Merpati`
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak selalu memeriksa sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang ia harus tandatangani, termasuk Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diteken Presiden beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran. Menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pihaknya akan memperbaiki sistem agar pengawasan para menteri dan staf kepresidenan tidak mengulangi hal serupa.

"Semua harus diperbaiki, sistem di menteri. Sistem pengawasan di Kantor Presiden pasti akan lebih ditingkatkan," ujar JK di rumah pribadinya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan pemerintah akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan agar lebih baik. Pihak eksekutif juga akan melakukan evaluasi mendalam terkait penerbitan Perpres tunjangan mobil pejabat tersebut.

"Saya belum tahu, tapi intinya evaluasi. Kita harus membuat prosedur yang lebih baik. Ya harus lebih baik lagi sistemnya," tandas Jusuf Kalla.

Dalam Perpres tunjangan mobil pejabat yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, sejumlah pejabat yang mendapat fasilitas, antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya