Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak selalu memeriksa sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang ia harus tandatangani, termasuk Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diteken Presiden beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran. Menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pihaknya akan memperbaiki sistem agar pengawasan para menteri dan staf kepresidenan tidak mengulangi hal serupa.
"Semua harus diperbaiki, sistem di menteri. Sistem pengawasan di Kantor Presiden pasti akan lebih ditingkatkan," ujar JK di rumah pribadinya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan pemerintah akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan agar lebih baik. Pihak eksekutif juga akan melakukan evaluasi mendalam terkait penerbitan Perpres tunjangan mobil pejabat tersebut.
"Saya belum tahu, tapi intinya evaluasi. Kita harus membuat prosedur yang lebih baik. Ya harus lebih baik lagi sistemnya," tandas Jusuf Kalla.
Dalam Perpres tunjangan mobil pejabat yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, sejumlah pejabat yang mendapat fasilitas, antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1)Â Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Riz/Yus)
Heboh Uang Muka Mobil Pejabat, JK Bilang Sistem Bakal Dibenahi
Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran, menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat.
diperbarui 06 Apr 2015, 16:14 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 16:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen