Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak selalu memeriksa sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang ia harus tandatangani, termasuk Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diteken Presiden beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran. Menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pihaknya akan memperbaiki sistem agar pengawasan para menteri dan staf kepresidenan tidak mengulangi hal serupa.
"Semua harus diperbaiki, sistem di menteri. Sistem pengawasan di Kantor Presiden pasti akan lebih ditingkatkan," ujar JK di rumah pribadinya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan pemerintah akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan agar lebih baik. Pihak eksekutif juga akan melakukan evaluasi mendalam terkait penerbitan Perpres tunjangan mobil pejabat tersebut.
"Saya belum tahu, tapi intinya evaluasi. Kita harus membuat prosedur yang lebih baik. Ya harus lebih baik lagi sistemnya," tandas Jusuf Kalla.
Dalam Perpres tunjangan mobil pejabat yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, sejumlah pejabat yang mendapat fasilitas, antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1)Â Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Riz/Yus)
Heboh Uang Muka Mobil Pejabat, JK Bilang Sistem Bakal Dibenahi
Jokowi akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran, menurut dia, kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat tidak tepat.
Diperbarui 06 Apr 2015, 16:14 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 16:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harapan Jonatan Christie Emban Tugas Sebagai Kapten Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025
3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Cibinong Saat Pasang Tiang Wifi
Asa di Balik Lahirnya Unity Sport Center Semarang
Memetik Pelajaran dari Kartini Emtek: Kesetaraan, Integritas, dan Teknologi
Top 3 Berita Hari Ini: Innalillahi, Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Waspada, Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Performa Martin Odegaard Menurun, Arsenal Terpaksa Terjun di Bursa Transfer Musim Panas
Mikky Zia Gabung ke Sony Music, Siap Ramaikan Industri Musik dengan Genre Hipdut
10 Rekomendasi Film India Tayang April 2025, Mulai dari Aksi hingga Horor Psikologis
Siap-Siap Long Weekend, Cek Tanggal Libur Nasional Mei 2025
Rp 100 Juta per Bulan, Maruarar Sirait Mau Serahkan Semua Gaji dari Siloam Buat Bereskan Masalah Meikarta
Tewas karena Kecelakaan Kerja, 3 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Tiba di Indonesia