Ada Putusan Sela PTUN, Agung Laksono Cs Tetap Jalankan Rencana

"Karena ini amanat Mahkamah Partai Golkar," ujar Agung.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Apr 2015, 18:04 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 18:04 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono meminta kader di seluruh Indonesia agar tetap tenang menghadapi putusan sela PTUN Jakarta. Dia menilai, kubunya tetap sah selama mengantongi SK Menkumham.

"Sejak ditetapkannya PTUN mengenai keabsahan, jelas bahwa SK Menkumham itu tidak dibatalkan. Tetap berlaku dan sah," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Agung mengatakan, putusan PTUN yang membekukan kegiatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan melahirkan status quo hanya bersifat sementara. Untuk itu, ia akan tetap menggelar agenda partai seperti berkonsolidasi, musyawarah daerah (musda) hingga menyusun ulang kepengurusan partai.

"Karena ini amanat Mahkamah Partai," ujar mantan Menko Kesra pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Selain konsolidasi dengan kader, Agung juga akan menggelar rapat pimpinan nasional dan rapat kerja nasional. Agenda itu ditujukan agar para kader Golkar baik di parlemen pusat maupun daerah dapat menyukseskan pemerintahan Jokowi hingga 5 tahun mendatang.

"Kami menginginkan partai memberikan kontribusi yang kondusif agar pemerintahan ini bisa berjalan," tandas Agung.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terkait kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusan itu disebutkan agar pemberlakuan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ditunda hingga keputusan akhir pengadilan. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya