Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan atau BG ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, KPK tidak lagi menangani perkara yang sempat menjadi polemik dan memicu kisruh dengan Polri tersebut.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," ujar Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kemudian, kata Johan, kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung. "Mengenai tindaklanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung ternyata juga sudah melimpahkan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Kamis, 2 April 2015. Saat ini penyidik Polri tengah meneliti berkas perkara itu untuk menentukan direktorat yang berhak menangani kasusnya.
KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening mencurigakan. Jenderal bintang 3 yang sempat menjadi calon tunggal Kapolri ini dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. (Ndy/Yus)
KPK Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Dengan demikian, KPK tidak lagi menangani perkara yang sempat menjadi polemik dan memicu kisruh dengan Polri tersebut.
diperbarui 07 Apr 2015, 14:21 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu