Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan atau BG ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, KPK tidak lagi menangani perkara yang sempat menjadi polemik dan memicu kisruh dengan Polri tersebut.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," ujar Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kemudian, kata Johan, kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung. "Mengenai tindaklanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung ternyata juga sudah melimpahkan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Kamis, 2 April 2015. Saat ini penyidik Polri tengah meneliti berkas perkara itu untuk menentukan direktorat yang berhak menangani kasusnya.
KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening mencurigakan. Jenderal bintang 3 yang sempat menjadi calon tunggal Kapolri ini dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. (Ndy/Yus)
KPK Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Dengan demikian, KPK tidak lagi menangani perkara yang sempat menjadi polemik dan memicu kisruh dengan Polri tersebut.
Diperbarui 07 Apr 2015, 14:21 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Pentatonis, Memahami Tangga Nada Unik dalam Musik Tradisional
Memahami Arti Resensi dalam Dunia Literasi, Berikut Definisi, Tujuan, dan Cara Membuatnya
Arti SFS di Aplikasi Telegram, Berikut Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Kapan Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa? Simak Syarat dan Ketentuannya
PM Inggris Keir Starmer Janji Bahas Kedaulatan Ukraina dengan Donald Trump
4 Manfaat Mengonsumsi Daun Cincau untuk Kesehatan Serta Cara Terbaik Mengolahnya
Test Drive Geely EX5 di IIMS 2025, Pengunjung Terkesan dengan Fitur-Fitur Unggulannya
Dendam Anaknya Dilaporkan ke Polisi, Pria di Bandar Lampung Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Luka Berat
Komdigi dan BSSN Bersinergi Perkuat Keamanan Siber Indonesia
Ramadan 2025: Puasa Diprakirakan Bakal Mulai 1 Maret, Libur Sekolah Kapan?
Berapa Biaya Terapi Stem Cell di 2025?
Drama Kontrak Mohamed Salah di Liverpool, Jamie Carragher Keluarkan Pernyataan Mengejutkan