Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan pada Selasa 3 Maret 2015 lalu. Namun menurut pimpinan sementara KPK Johan Budi, berkas penyidikan perkara itu baru diserahkan Senin 9 Maret kemarin.
"Resminya (pelimpahan kasus Budi Gunawan) ke kejaksaan Selasa pekan lalu. Dan kemarin, Senin 9 Maret 2015 penyerahan berkasya," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dengan pelimpahan tersebut, KPK dan kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menyerahkan berkas dan bukti penyelidikan. Termasuk dibahas juga proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan KPK selama ini.
Kabar yang beredar, pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan lagi berkas pemeriksaan ke KPK lantaran berkas yang diserahkan lembaga anti-korupsi tersebut masih kurang.
"Nah kalau kabar ini aku belum tahu, tapi kan pasti ada diskusi kalau kurang ini kurang itu. Yang pasti ada diskusi," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, Budi yang saat itu sudah direkomendasikan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan akhirnya diputuskan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi bahwa status tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Ndy/Sun)
KPK Sudah Serahkan Berkas Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
Menurut pimpinan KPK sementara Johan Budi, berkas penyidikan perkara itu baru diserahkan Senin 9 Maret 2015 kemarin.
Diperbarui 10 Mar 2015, 18:12 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 18:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prajurit Aktif Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur, Siapa Bakal Terdampak?
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar