Soal Kapal MV Hai Fa, Menteri Susi Mengaku Punya Bukti Baru

Menurut Susi, tanpa bukti-bukti baru pun seharusnya Pengadilan Negeri Ambon sudah bisa menjerat Kapal MV Hai Fa dan menyatakannya ilegal.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Apr 2015, 00:36 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 00:36 WIB
Ini yang Dicemaskan Menteri Susi pada Pelaut Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Polri. Chankid melaporkan Susi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mengenai hal itu, Susi mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menjerat Kapal MV Hai Fa yang dianggap ilegal. Bukti itu dikumpulkan Susi untuk menangkal upaya Chankid yang mempolisikannya.

"Ada bukti baru. Banyak," ujar Susi di kantor Kementerian KP, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Namun demikian, bos salah satu maskapai penerbangan itu‎ enggan merinci detil apa saja bukti baru yang sudah dikumpulkan. "Rahasia lah. Nanti kalau saya kasih tahu mereka malah siap-siap," ujar Susi.

Menurut Susi, tanpa bukti-bukti baru pun seharusnya Pengadilan Negeri Ambon sudah bisa menjerat Kapal MV Hai Fa dan menyatakannya ilegal. Apalagi Kapal MV Hai Fa sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran untuk memuluskan rencana mengeruk kekayaan di perairan Indonesia.

Misalnya, lanjut Susi, agar lolos dari intaian petugas keamanan di laut, kapal tersebut beberapa kali sengaja mematikan transponder atau pemancar sinyal saat hendak beraksi di perairan.

Tak sampai di situ, Kapal MV Hai Fa juga tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) melaut di perairan Indonesia dari KKP. Mereka juga terbukti menangkap ikan hiu martil, kulit buaya, dan tanduk rusa yang kategorinya dilarang.

"Keluar masuk Indonesia sudah 7 kali tanpa izin. Mereka angkut ikan yang dilarang. Kami juga punya saksi-saksi yang menyaksikan kecurangan mereka. Mereka juga bawa miras," ujar Susi. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya