Menteri Susi Tegaskan Kapal MV Haifa Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai, pemilik kapal MV Haifa ilegal dengan tidak mendapatkan surat layak operasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 13:00 WIB
Ini yang Dicemaskan Menteri Susi pada Pelaut IndonesiaMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti heran atas pelaporan pemilik Kapal MV Haifa, Chankid ke Bareskrim Polri. Susi sendiri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut kapal MV Haifa ilegal.

"Sampai dia berani melaporkan ke Kabareskrim, berarti dia merasa sangat kuat," kata dia di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Padahal, menurut Susi kapal tersebut jelas-jelas melakukan kesalahan. Melalui Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), dia mengatakan MV Haifa telah mematikan VMS dan AiS.

"Secara internasional itu pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Tidak ada  Surat Layak Operasi (SLO) dari kita, tidak ada izin layar dari kita. Malah berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," ujar Susi.

Dengan kondisi tersebut, Susi menegaskan jika MV Haifa adalah kapal ilegal. "Ya memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu, kapal kecil saja harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung," ujar Susi.

Seperti diketahui, Kuasa hukum MV Haifa, Made Rahman Marasebis mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 9 April 2015 untuk melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Dia (Susi) bilang kapal itu ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia (Chankid) menganggap pemberitaan itu sangat tidak bagus terhadap proses yang sudah diakukan, apa yang diputuskan di Pengadilam Perikanan Ambon," ujar Made.

Made pun menegaskan, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan kapal MV Haifa ilegal. "Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampai Menteri Kelautan dan Perikanan itu benar atau tidak," kata Made.

Awal Januari 2015 tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal itu dituding mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Rinciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil, hiu koboi yang dilindungi dan dilarang ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut, membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar.

Namun JPU Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nahkoda dan ABK dengan pidana penjara selama 1 tahun, atau denda masksimal Rp 250 juta. Tuntutan pengadilan itu dinilai Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal Tiongkok tersebut. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya