Golkar Kubu Agung: PTUN Masih Jalan, Tak Ada yang Berhak Merotasi

Mahyudin menuding gejolak di Fraksi Partai Golkar merupakan kesalahan kepemimpinan Ketua Fraksi saat ini, Ade Komarudin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Apr 2015, 23:59 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2015, 23:59 WIB
Diskusi Rupiah Terpuruk dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia
Wakil Ketua MPR Mahyudin (tengah) saat menjadi pembicara pada diskusi "Rupiah Terpuruk dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia", Jakarta, Kamis (19/03/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical merotasi anggota DPR RI Fraksi Golkar kubu Agung Laksono. Namun, loyalis Agung itu tidak ada yang mengindahkan. Mereka merlawan dengan tetap berada di komisi semula. Namun sikap tersebut dinilai hal biasa.

"Ada yang nurut, ada yang membangkang itu sah-sah saja. Tetapi logikanya, jika masih dalam proses PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) maka tidak ada yang berhak dimutasi," ujar Wakil Ketua MPR Mahyudin di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (19/4/2015).

Politikus Golkar loyalis Agung Laksono itu pun menuding, terjadinya gejolak di Fraksi Golkar sekarang ini tak luput dari peran kepemimpinan Ade Komarudin.

"Ya kalau kacau juga, pimpinannya nggak bijaksana. Harusnya diundang saja (anggota fraksi kubu Agung). Kalau gini pasti melawan," tegas dia.

Sementara terkait sikap pimpinan DPR yang terkesan subjektif, Mahyudin memakluminya. "Saya sih tidak menuduh pimpinan DPR. Mereka tengah belajar menduduki masalah sebenarnya, walau pun ada kesan subjektifitas."

"Tapi mereka tidak boleh menyebut mana yang sah. Itu bukan kapasitasnya. Kalau mengatakan sah memang surat pengesahannya dari pimpinan DPR. Harusnya kalau mau bicara, yang diakui saja versi mereka," pungkas Mahyudin. 

Konflik internal Partai Golkar terus berlanjut antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna H Laoly mengesakhkan kepengurusan kubu Agung berlandaskan Majelis Partai Golkar (MPG).

Namun kubu Ical tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela menyatakan menunda keputusan Menkumham sampai ada hasil sidang. Namun di tengah perjalanan, dua kubu berebut kursi Fraksi Golkar di DPR. Kubu Ical merotasi anggota Fraksi Golkar kubu Agung.

Anggota Fraksi Golkar yang dirotasi yaitu Zainudin Amali, Yayat Biaro, Adies Kadier, Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, dan Dave Laksono. (Luq/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya