Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono pada Senin 20 April 2015. Sidang mengagendakan pemberian jawaban kubu Ical terhadap tanggapan kubu Agung Laksono.
"Besok agendanya adalah duplik, dimana Pak Yusril (kuasa hukum Ical) menjawab atas replik kita. Karena itu besok kita sifatnya menunggu saja," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Hukum kubu Agung Laksono, Lawrence Sinabuan melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Lawrence menjelaskan, sebenarnya PTUN tidak berhak mengadili dan mengeluarkan putusan sela karena berdasarkan Undang-Undang tidak dibolehkan mengadili peradilan lainnya yakni Mahkamah Partai Golkar.
‎"Perselisihan parpol sesuai UU sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar. Itu namanya lex specialis. PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum yang khusus mengesampingkan yang umum. Mahkamah Partai merupakan pengadilan khusus," tutur Lawrence.
Selain itu, putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat. Lawrence mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly juga telah sesuai aturan dengan tidak mengeluarkan gagasan baru. Yasonna hanya mengikuti putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
"Menkumham tidak mengeluarkan ide baru. Ini kan hanya sesuai dengan Mahkamah Partai yang sudah memutuskan dan Menkumham mengikuti keputusan Mahkamah Partai sebagaimana diatur Undang-Undang Parpol. Jadi menteri hanya menjalani amanat undang-undang," jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kemenkumham, Nuryanto menyatakan, perubahan anggaran rumah tangga dan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono disahkan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusan Mahkamah Partai Golkar mengesahkan hasil Munas Golkar kubu Agung Laksono di Ancol dengan demokratis.
Selain itu, pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa PTUN tidak berkompeten mengadili permasalahan Partai Golkar dan hanya Pengadilan Negari ini yang berhak. Hal ini dinilai keliru karena sejatinya masalah tersebut merupakan masalah internal Partai Golkar. (Mut)
Golkar Kubu Agung Tunggu Duplik Kubu Ical di PTUN
PTUN melanjutkan sidang gugatan Golkar kubu Ical terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung, Senin 20 April 2015.
diperbarui 19 Apr 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 19 Apr 2015, 16:11 WIB
Partai Golkar menggelar Sidang Mahkamah Partai di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/02/2015). Mahkamah digelar untuk mendamaikan dua kubu yang berbeda di tubuh Partai Golkar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unggah Video Tanpa Batas, Kapan Pun dan Di Mana Pun dengan HYFE dari XL Prioritas, Cuma Rp90 Ribu!
Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya
Setan Diciptakan dari Api, Apakah Kepanasan saat di Neraka? Ini Jawaban Gus Baha
Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
6 Fakta Menarik Gunung Bekel, Anak Gunung Penanggungan yang Tak Memiliki Kawah
Cara Membuat Acar Timun yang Segar dan Nikmat
Cara Membuat Takoyaki: Resep Lezat dan Tips Anti Gagal
Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus ke Indonesia, yang Penting Merah Putih
Cara Membuat Tape Ketan Putih: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
VIDEO: Setelah 40 Tahun, Carlos Salas Akhirnya Gunakan Hak Pilih di AS
Harga Kripto 6 November 2024: Bitcoin Cs Menguat Terbatas
Cara Mengatasi Susah Tidur Secara Alami: Metode Efektif