Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,83 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo dengan membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," lanjut hakim Ibnu.
Dalam putusannya, hakim Ibnu mengatakan hal yang memberatkan Didik adalah terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," jelas Hakim Ibnu.
Menanggapi putusan tersebut, baik Didik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dengan hal ini, Didik Purnomo terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek simulator SIM. (Mvi/Mut)
Kasus Simulator SIM, Eks Wakakorlantas Divonis 5 Tahun Bui
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta.
diperbarui 22 Apr 2015, 13:42 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 13:42 WIB
Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pengadaan driving simulator. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia