Kasus Simulator SIM, Eks Wakakorlantas Divonis 5 Tahun Bui

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2015, 13:42 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 13:42 WIB
Dituntut 7 Tahun, Didik Purnomo Ajukan Pledoi
Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pengadaan driving simulator. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,83 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo dengan membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," lanjut hakim Ibnu.

Dalam putusannya, hakim Ibnu mengatakan hal yang memberatkan Didik adalah terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," jelas Hakim Ibnu.

Menanggapi putusan tersebut, baik Didik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dengan hal ini, Didik Purnomo terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek simulator SIM. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya