Fadli Zon Setuju Putusan Pemerintah Tunda Eksekusi Mary Jane

Fadli Zon sebut penundaan eksekusi mati Mary Jane bertanda ada pemberian ruang kepada hak hukum seseorang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Apr 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 18:40 WIB
Dapat Ancaman Pembunuhan, Perekrut Mary Jane Serahkan Diri
Maria Kristina Sergio (berkacamata hitam), perekrut terpidana mati Mary Jane dikawal petugas usai melakukan konferensi persi di Markas Polisi Camp Crame, kota Quezon, Filipina, Rabu (29/4/2015). (AFP PHOTO/NOEL CELIS)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane lolos dari hukuman setelah perekrutnya menyerahkan diri.

Terkait kebijakan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yakin Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan yang benar. Dia menjelaskan, dengan ditundanya eksekusi mati Mary Jane bertanda ada pemberian ruang kepada hak hukum seseorang.

"Hukuman mati itu dilematis. Kita harus menegakan hukum, pemerintah harus dorong eksekusi mati, tapi di sisi lain kita harus pertimbangkan faktor lain. Terhadap Mary Jane, kita harus berikan ruang," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

"Dia korban traficking human. Kan kita incar bandar narkoba jangan pionnya. Ini yang perlu diberi ruang," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Fadli Zon mengungkapkan, tidak hanya Filipina sejumlah negara lainnya jjuga meminta agar Indonesia menunda eksekusi mati. Namun, ucap Fadli, kebijakan itu sepenuhnya hak Presiden Joko Widodo.

"Dulu di zaman Bung Karno juga udah ada hukuman mati meski bukan karena kasus narkoba. Tapi John F. Kenendy (Presiden Amerika Serikat) kirim perwakilannya minta keringanan hukuman dan hasilnya dibebaskan Bung Karno," jelas dia.

Fadli Zon menegaskan, pentingnya menjaga hubungan antar negara, terutama kepada negara tetangga yang dekat dengan Indonesia. "Jadi saya kira kita harus menjaga hubungan baik. Tapi itu keputusan dan pilihan Presiden," pungkas Fadli Zon.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 8 terpidana mati Rabu 29 April lalu di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.. Dua dari 8 terpidana adalan anggota sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Dan satu di antaranya adalah Warga Negara Indonesia. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya