Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham Arief menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Sidang lanjutan praperadilan digelar hari ini, Selasa (5/5/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum Ilham Arief mempertanyakan penetapan status tersangka yang sudah hampir satu tahun tanpa ada kelanjutan.
"Kami kan sudah sesuai prosedur hukum, masih proses penyidikan. Kami belum melakukan penahanan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang praperadilan.
Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.
"Ya, memang perlu waktu. Dan memang persoalannya kan perkara korupsi ini beda. Tidak seperti tindak pidana biasa, ini butuh proses, buktinya banyak," ujar Rasamala.
Setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Mvi/Yus)
Alasan KPK Belum Selesaikan Kasus Eks Walikota Makassar
Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus.
Diperbarui 05 Mei 2015, 19:14 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 19:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 yang Hilang 1 Dekade Lebih Dihentikan, Ini Alasannya
Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen oleh AS, Kantor Staf Kepresidenan: Kita Sudah Melakukan Antisipasi dan Mitigasi
Ada Diskon BBM dari Pertamina Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Daftar Lengkap Lokasi SPBU di Kota Bandung
Protes Tarif Parkir di Pantai Cinta Disebut Kemahalan, Warganet Pilih Rebahan di Rumah
Waspada Penipuan Modus Pemberian Donasi Catut Gubernur Sulsel
Top 3: Dampak Penerapan Tarif Dagang 32 Persen terhadap Ekonomi Indonesia
Prediksi Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Lawan Terberat Garuda Muda
150 Kata-Kata 'Back to Reality' Setelah Lebaran, Kumpulkan Semangat Lagi
Dewi Perssik Beri THR Rp10 Ribu dan Beras 5 Kg, Ini Klarifikasi yang Bikin Netizen Terkejut
Ketahui 5 Penyebab Kanker Kolorektal pada Gen Z dan Cara Mencegahnya
350 Kata-Kata Lebaran Ketupat Penuh Makna untuk Dikirim ke Keluarga dan Teman
Cara Membuat Sambal Goreng Ati yang Tidak Amis dan Bumbunya Meresap