Alasan KPK Belum Selesaikan Kasus Eks Walikota Makassar

Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 05 Mei 2015, 19:14 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 19:14 WIB
Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham Arief menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Sidang lanjutan praperadilan digelar hari ini, Selasa (5/5/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum Ilham Arief mempertanyakan penetapan status tersangka yang sudah hampir satu tahun tanpa ada kelanjutan.

"Kami kan sudah sesuai prosedur hukum, masih proses penyidikan. Kami belum melakukan penahanan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang praperadilan.

Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.

"Ya, memang perlu waktu. Dan memang persoalannya kan perkara korupsi ini beda. Tidak seperti tindak pidana biasa, ini butuh proses, buktinya banyak," ujar Rasamala.
    
Setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya