Sidang Perdana Praperadilan Eks Walikota Makassar ke KPK Digelar

Praperadilan ditempuh mengingat penetapan tersangka yang terjadi setahun lalu tidak kunjung dilanjutkan perkaranya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 04 Mei 2015, 12:51 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 12:51 WIB
Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan digelar hari ini, Senin (4/5/2015). Gugatan diajaukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Praperadilan merupakan langkah yang diambil kuasa hukum mengingat penetapan tersangka yang terjadi setahun lalu tidak kunjung dilanjutkan perkaranya. "Tanggal 7 (Mei) besok ini sudah genap setahun. Tapi belum juga ditingkatkan. Baik diperiksa maupun disidangkan," ungkap salah satu tim kuasa hukum, Deny Hariyatna, di PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum beranggapan, penetapan tersangka yang telah dilakukan sejak tahun lalu dan belum diproses hingga saat ini telah merugikan kliennya.

"Ya, bayangkan saja setahun tidak diproses. Dan statusnya masih tersangka. Ini kan merugikan. Memang tidak ditahan, tapi kan dia dicekal. Rekening diblokir, hak politiknya pun dicabut," tambahnya.

Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.

"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tanda tangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya