Sipir Lapas Nusakambangan Jadi Kurir Narkoba

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu ia sembunyikan di dalam charger handphone yang sudah dimodifikasi.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mei 2015, 07:15 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2015, 07:15 WIB
Sipir-Pengedar-Narkoba
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Cilacap - Petugas pengamanan atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba .

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (17/5/2015), status Bayu Anggit Permana sebagai sipir di Lapas Batu, Nusakambangan sepertinya akan segera berganti menjadi tersangka pengedar narkoba.

Bayu diciduk Polisi Reserse Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah di Dermaga Wijaya Pura saat ia akan menyeberang ke Nusakambangan. Dari dalam tas Bayu, polisi menemukan 27 paket sabu seberat 13,5 gram.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu ia sembunyikan di dalam charger handphone yang sudah dimodifikasi. Ini adalah cara baru yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan narkoba ke dalam sel Nusakambangan.

Saat diinterograsi polisi, Bayu mengaku paket sabu itu adalah pesanan seorang napi di Lapas Batu yang nantinya akan diedarkan kembali di dalam penjara.

Alasan Bayu nekat menyelundupkan sabu ke dalam penjara tak lain karena tergiur dengan upah yang dijanjikan si pemesan. Untuk 1 kali pengiriman, Bayu dibayar Rp 3 juta.

Pemesannya adalah Abdul Rasyid. Abdul mengaku barang itu ia pesan untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual kembali.

Apa pun alasan Abdul dan Bayu, jelas perbuatan mereka tidak dibenarkan. Seragam sipir yang selama ini dipakai Bayu sepertinya akan ia tanggalkan dan berganti menjadi seragam tahanan seperti yang dipakai Abdul Rasyid.

Hukuman 20 tahun penjara pun menanti di depan mata mereka. (Nda/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya