Hadi Poernomo Minta Hakim Praperadilan Ikuti Jejak Sarpin Rizaldi

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi‎ menyatakan penetapan tersangka atas diri Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 17:30 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Hadi Poernomo saat menunggu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta -Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Hadi membeberkan cerita Hakim Sarpin Rizaldi yang memuluskan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Di depan Hakim Tunggal Haswandi, Hadi memberi sejumlah contoh hakim yang pernah memutus tidak sah penetapan seseorang sebagai tersangka. Salah satunya perkara praperadilan Budi Gunawan Nomor 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel pada 16 Februari 2015. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi‎ menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yaitu Budi Gunawan oleh termohon KPK adalah tidak sah.‎

"Putusan praperadilan tersebut dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang‎ tidak disebutkan secara tegas dalam ketentuan Pasal 77 KUHP dapat dilakukan oleh hakim," ujar Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Kekeliruan Jangan Dibiarkan

Hadi mengatakan, putusan hakim ini diperlukan untuk melakukan koreksi atas tindakan yang salah, keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kekeliruan itu tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi.

"Sebab bila kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan," ujar mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia juga menyinggung soal Mahkamah Agung (MA) yang tidak dapat mencampuri independensi hakim praperadilan dalam memutus perkara praperadilan. Terutama terkait putusan Sarpin.

Hadi menambahkan, dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang tidak berdasarkan hukum alias tidak sah, maka dalam perkara in casu ini, jelas menimbulkan hak hukum bagi‎ dirinya.

"Upaya penggunaan hak untuk menilai keabsahan penetapan sebagai tersangka ini sesuai dengan semangat KUHAP yang kemudian dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Hadi.‎

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya