Polisi Kembali Tangkap 31 WN Tiongkok Sindikat Penipuan

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami sindikat penipuan online jaringan warga negara Tiongkok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mei 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 15:10 WIB
Komplotan Cyber Crime Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Polisi
Sebanyak 19 pria asal Tiongkok diamankan Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Mereka diduga terlibat penipuan dengan modus cyber crime. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami sindikat penipuan online jaringan warga negara Tiongkok. Polisi kembali menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Kemang Selatan 1D No 15A, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, dan mengamankan 31 WNA asal Tiongkok.

"Iya sedang dilakukan, itu pengembangan yang dari ‎Pondok Indah semalam," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Krishna menjelaskan, para WNA di Kemang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa peralatan elektronik berupa laptop, handphone, dan sejumlah modem yang diduga dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Pada dasarnya mereka melakukan kejahatan cyber terhadap warga negaranya sendiri di RRT sana," ujar Krishna. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya