Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMA ini adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.
"Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun," bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.
Selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Pada Pasal 4 PMA itu juga disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemaah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akte kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.
"Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Mei 2015. (Ado/Ein)
Mulai Tahun Ini Calon Haji Minimal Berusia 12 Tahun
Pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.
diperbarui 30 Mei 2015, 16:31 WIBDiterbitkan 30 Mei 2015, 16:31 WIB
Menag, Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan Keterangan Pers terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015 di Istana Merdeka. Jakarta, Rabu (27/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Pikmi Girl: Fenomena Sosial yang Viral di Media Sosial
Ada Skema Baru Subsidi Perumahan, Seperti Apa?
Mengapa Presiden AS Meletakkan Tangan di Atas Alkitab Saat Pelantikan?
Arti Mimpi Kita Membunuh Seseorang: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Mengerikan
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 20 Januari 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Banjir di Gorontalo Utara, Jalan Trans Sulawesi Sementara Lumpuh
Dukung Modifikasi Indonesia, Saber Industries Siap Pamer Diri di Jepang
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru, 6 Orang Tertangkap
Datangi PT Softex Indonesia, Wamenaker dan Presiden KSPSI Batalkan PHK Sepihak
Arti Update: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Era Digital
Kades Kohod Tangerang Siap Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut di Wilayahnya
Fitur Baru WhatsApp di 2025 yang Wajib Anda Coba, Apa Saja?