Mulai Tahun Ini Calon Haji Minimal Berusia 12 Tahun

Pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Mei 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2015, 16:31 WIB
Presiden Joko Widodo Umumkan Biaya Ibadah Haji 2015 Turun
Menag, Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan Keterangan Pers terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015 di Istana Merdeka. Jakarta, Rabu (27/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMA ini adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

"Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun," bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Pada Pasal 4 PMA itu juga disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemaah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akte kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

"Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Mei 2015. (Ado/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya