Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Ia dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, vonis bebas itu murni proses pengadilan. Tidak ada rekayasa atau campur tangan darinya.
"Enggak ada itu rekayasa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Saat proses pengadilan Yance beberapa waktu lalu, JK hadir sebagai saksi meringankan. Ia menyampaikan tindakan Yance saat menjabat sebagai bupati tidak merugikan negara. Bahkan, kebijakan yang ditempuh menguntungkan masyarakat.
Hal ini juga membuktikan bila ada seorang tersangka dibawa ke meja hijau belum tentu orang tersebut bersalah. Karena pengadilan sebagai tempat pencari keadilan dan bukan menghukum orang.
"Kalau tidak salah, ya bebaskan. Kalau salah hukum. Jangan berpikir semua orang yang di pengadilan harus dipenjara. Namanya juga pengadilan," tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
JK mengaku sudah mengetahui vonis bebas tersebut. Yance memberitahukannya melalui sambungan telepon. JK juga tidak melarang niat Jaksa yang akan mengajukan banding.
"Ya tentu itu hak kejaksaan, boleh-boleh saja," tandas JK.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Ali/Mvi)
JK: Tidak Ada Rekayasa Vonis Bebas Eks Bupati Indramayu Yance
Saat proses pengadilan Yance beberapa waktu lalu, JK hadir sebagai saksi meringankan.
diperbarui 01 Jun 2015, 17:04 WIBDiterbitkan 01 Jun 2015, 17:04 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Dari Cianjur, Pimpinan MPR Serukan Urgensi Perlindungan Petani dari Dampak Krisis Iklim
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini