Sekda DKI: Wacana Ahok Hapuskan Camat dan Lurah Perlu Dikaji

Untuk mewujudkan keinginan itu, harus ada undang-undang yang diubah dan itu tidak mudah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2015, 19:05 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 19:05 WIB
Sepeda Motor Dilarang Melintas di Kawasan Ini
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan tentang rencana Pemda DKI yang akan melarang sepeda motor melintas dibeberapa kawasan di Jakarta mulai 17 Desember, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kecewa dengan kinerja para staf kelurahan dan kecamatan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melontarkan wacana penghapusan jabatan lurah dan camat.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, untuk mewujudkan keinginan itu, harus ada undang-undang yang diubah dan itu tidak mudah.

"Kalau dalam struktur kita, Perda 12 tahun 2014 masih kenal camat lalu wakil lurah sebetulnya masih ada di pergub kita. Tapi kotak wakil lurah kita kosongkan," jelas Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (1/6/2015).

Pengosongan posisi itu sengaja dilakukan sebagai uji coba pelayanan. Ternyata, tanpa ada wakil lurah pelayanan tetap berjalan dengan baik, sehingga Pemprov DKI bisa menghemat pengeluaran untuk 267 pejabat.

"Lalu kita coba wakil camat itu sudah hemat 44 orang. Jadi tidak serta merta menghilangkan dulu," imbuh dia.

Seluruh layanan kini ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Layanan itu juga sudah berjalan baik di kelurahan, kecamatan, hingga kota. Tapi, bukan berarti langsung menghilangkan posisi camat dan lurah.

"Makanya semua kita kaji dulu. Ini mesti ada kajian dulu, tidak serta merta dihapus," kata Saefullah.

Pekan lalu, Ahok mewacanakan penghapusan jabatan lurah dan camat. Ahok mengaku bisa menghemat hingga Rp10 triliun ketika menghapus dua jabatan tersebut.

"Ngapain gaji banyak pekerja tapi enggak maksimal? Kalau saya bisa hemat 50 persen PNS, saya bisa hemat Rp 10 triliun di DKI. Itu banyak loh," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/5). (Bob)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya