Saksi Sebut SBY dan Jero Wacik Main Golf Pakai Uang Korupsi

Hal itu terungkap ketika hakim mengonfirmasi BAP saksi Sri Utami dalam sidang korupsi Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jun 2015, 19:22 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 19:22 WIB
Waryono Karno Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015). Waryono Karyo menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Koordinator Renovasi Pembangunan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana di kementerian itu dengan terdakwa Waryono Karno.‎ Dalam kesaksiannya, Sri mengaku mantan Menteri ESDM Jero Wacik pernah memakai uang negara untuk menjamu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri. Pada BAP itu, Sri menyebut Kementerian ESDM pernah mengucurkan dana untuk keperluan main golf SBY dan Jero.

"‎Ini ada uang entertainment‎ buat apa? Di sini itu ada buat uang golf (Jero) bareng Pak Susilo Bambang Yudhoyono," kata Hakim Artha mengonfirmasi BAP kepada Sri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sri yang ditanya sesuai BAP itu tak mengelak. Dia membenarkan ada dana jamuan golf SBY dan Jero dari uang Kementerian ESDM. "Iya," kata Sri.‎

"Uangnya melalui protokol Menteri?" tanya Hakim Artha.

Sri kembali tidak membantah. "Iya," ujar Sri.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Waryono Karno dengan 3 dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$ 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU Tipikor.‎

Dakwaan terakhir, Waryono disebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU Tipikor. (Bob/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya