Kejati: Tidak Ada Batas Waktu Pengembalian Berkas Perkara Samad

Dia mengungkapkan, Kejati tidak memberikan batas waktu pengembalian berkas perkara Abraham Samad dan Feriyani Lim.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Jun 2015, 12:43 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 12:43 WIB
[Bintang] Bukti Pesona Abraham Samad yang Digilai Banyak Cewek
#4 (Via: duajurai.com)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengaku belum menerima pelimpahan kembali berkas Abraham Samad dan Feriyani Lim dari Polda Sulselbar. Samad dan Feriyani sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.    

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Suhardi yang ditemui Liputan6.com, Kamis (4/6/2015) saat memantau sunatan massal di kantor Kejati Sulsel mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima  kembali berkas Samad dan Feriyani sejak dikembalikan pada Kamis 7 Mei 2015 lalu.

"Kita serahkanlah semuanya ke penyidik Polda Sulselbar untuk melengkapi berkas itu dengan profesional tidak terkesan terburu-buru nantinya. Karena ada beberapa syarat kelengkapan berkas yang kita rekomendasikan untuk dipenuhi," terang Suhardi.

Dia mengungkapkan, Kejati tidak memberikan batas waktu pengembalian berkas perkara 2 tersangka. "Intinya kita beri waktu luang untuk itu. Semuanya agar penyidik bisa bekerja profesional untuk melengkapi kekurangan pemberkasan," jelas Suhardi.

Berkas perkara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Feriyani Lim dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sulselbar ke Polda pada Kamis 7 Mei 2015 karena belum lengkap. Berkas tersebut dinilai belum memenuhi syarat secara materil maupun formil untuk dinyatakan rampung atau P21.

Polri menegaskan terus memantau penanganan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. "Semuanya dipantau. Kita akan tangani secara profesionallah," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Agus Rianto.

Dalam kasus ini, Abraham Samad dan Feriyani lim dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (Sun/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya