Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menyelidiki kasus praktik ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah perguruan tinggi. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan ada tiga modus yang dilakukan dalam praktik tersebut.
"Sedang kita proses karena itukan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Modus pertama adalah ada perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Kedua, tidak adanya aktivitas perkuliahan namun ijazah dapat dikeluarkan.
"Ketiga, terdapat legalisasi ijazah yang dipalsukan. Sehingga itu yang harus kita proses," imbuh dia.
Penerbit ijazah palsu terancam terjerat 2 undang-undang, yakni UU Diknas dan UU KUHP. Namun begitu, hukuman tersebut akan disesuaikan dengan tindakan para pelaku.
Badrodin juga menegaskan tak ada menteri Kabinet Kerja yang menggunakan ijazah bodong. "Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media," tandas Badrodin.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir sebelumnya menegaskan agar masyarakat tidak tergiur ijazah palsu hanya karena gengsi.
Mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan, pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana. Hal itu sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan pemegang ijazah palsu terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Nasir juga membekukan University of Berkley di Jakarta dan STIE Adhy Niaga karena dua kampus itu diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
"Kami juga telah meminta Kopertis untuk melakukan evaluasi terhadap PTS yang melakukan praktik jual beli ijazah," tandas Nasir.
Pekan lalu, Nasir melakukan sidak pada kampus Universitas Berkley Jakarta. Kampus tersebut merupakan cabang dari University of Berkley Michigan yang dikelola bersama Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII). Seusai inspeksi, Nasir menyatakan, LMII adalah kampus "bodong" dan ijazah yang dikeluarkan merupakan ijazah palsu. (Ali/Yus)
3 Modus Praktik Ijazah Palsu Versi Polri
Penerbit ijazah palsu terancam terjerat 2 undang-undang, yakni UU Diknas dan UU KUHP.
diperbarui 04 Jun 2015, 18:24 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 18:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah 3 Pemabuk Berkelahi Gara-Gara Foto Mbah Hamid Pasuruan, Diceritakan Gus Baha
Lucky Hakim, Desy Ratnasari hingga Bobby Maulana Flashback Momen Jadi Host dan Artis Indosiar di Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade
Patrick Kluivert Kenalan dengan 5 Pemain Lokal Timnas Indonesia, Ada Nathan Tjoe-A-On?
Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang
Fungsi Radio: Peran Penting dalam Komunikasi dan Hiburan
10.548 Keluarga di Jakarta Terima Bansos Sembako dan PKH
Hasjim Djalal Meninggal Dunia, Menlu: Kemlu Kehilangan Diplomat Senior
Regulasi Baru di Gunungkidul: Kompensasi untuk Peternak Terdampak Depopulasi
Fungsi Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa: Pedoman Hidup Bernegara
Penggunaan Kata Depan di yang Tepat dalam Bahasa Indonesia
Memahami Kepribadian ESTJ: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Ketika Patrick Kluivert Mendengar Tanah Airku untuk Pertama Kali, Lagu Kebanggaan Timnas Indonesia