Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Sri Mulyani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kasus korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Iya diperiksa hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Viktor Simanjuntak kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor juga memastikan, Sri Mulyani sudah mengonfirmasi dirinya siap diperiksa. Saat ini, ekonom itu juga sudah berada di Jakarta. Namun dia enggan mengungkapkan apa yang akan menjadi materi pemeriksaan.
"Sudah di Jakarta. Iya diperiksa terkait kondensat," pungkas Viktor.
Setujui Skema Pembayaran Kondensat
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto sebelumnya mengatakan, surat persetujuan dengan penyerahan dan pembayaran kondensat ke PT TPPI adalah hal yang lumrah dalam proses transaksi bisnis.
Menurut Didik, kapasitas Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran penjualan kondensat yang kemudian masuk ke kas negara.
"Sekedar pembayaran soal penjualan kondensat. Skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara. Dan tidak ada masalah itu biasa dalam proses transaksi bisnis," kata Didik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.
Didik membantah terkait beredarnya kabar yang menyatakan Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat. Perempuan bernama lengkap Sri Mulyani Indrawati itu hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan kondensat. Apalagi jika dikaitkan dengan proses penunjukan langsung.
"Hanya menyetujui skema pembayarannya. Jadi ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah menteri keuangan menyetujui penjualan kondensat. Sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung. Sama sekali tidak ada. Jadi Menteri keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran," tegas dia.
Proses yang Wajar
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Wapres, Kamis 4 Juni lalu mengatakan, Polri tidak memandang siapa yang menjadi saksi, namun lebih untuk mendapatkan fakta hukum melalui keterangan, surat, dan alat bukti lain. Polisi memiliki prosedur untuk memanggil Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat itu.
"Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan. Belum tentu orang itu bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa, lalu bersalah. Itu proses yang wajar," kata Badrodin.
Menurut Badrodin, Polri akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI, sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri waktu itu.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani diduga mengetahui secara jelas perusahaan milik Honggo Wendratno ini mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.
Hal ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BP Migas untuk Diolah TPPI.
BPK menyimpulkan, persetujuan Menteri Keuangan atas permohonan mekanisme pembayaran yang diajukan PT TPPI dari pengiriman pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan PT TPPI, dan kewajiban-kewajiban PT TPPI kepada PT Pertamina (Persero) yang telah timbul sebelum persetujuan pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas. (Rmn/Mvi)