Liputan6.com, Denpasar Masalah biaya memaksa Amidah merelakan bayi Angeline lepas dari dekapannya. Hanya 3 hari saja Amidah menimang-nimang Angeline. 8 Tahun berlalu tanpa pernah bersua lagi, Amidah harus menyaksikan buah hatinya telah terbujur kaku.
"Angeline anak kedua dari 3 bersaudara," kata Amidah yang menangis histeris saat melihat jenazah Angeline di Instalasi Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015 malam.
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditemani kerabatnya, Supri. Kisah adopsi Angeline pun dituturkan Supri. Angeline diadopsi pada usia 3 hari. Sejak saat itu, Amidah tidak pernah bertemu lagi dengan Angeline karena tidak diperbolehkan, atau atas dasar kesepakatan bersama antara ibu angkat korban dengan ibu kandungnya.
"Ibu kandungnya belum pernah bertemu sejak Angeline diadopsi," jelas Supri.
Supri menuturkan, dalam proses adopsi bayi Angeline, Amidah dan Margriet Megawe --ibu angkat Angeline-- tidak pernah saling mengenal.
Saat itu keduanya berkenalan di klinik di Canggu, Denpasar, karena ketiadaan biaya melahirkan. Margriet kemudian membantu biaya persalinan dan bayi Angeline diadopsinya.
"Usia bayi Angeline saat itu baru berumur 3Â hari dan dibawa oleh ibu angkatnya," jelas Supri.
Supri menjelaskan, selama 8 tahun, Amidah tidak pernah bertemu atau sekadar menjenguk Angeline. Saat berita kehilangan Angeline mencuat, ibu kandungnya itu juga tidak pernah bertemu dengan Margriet.
Pembunuhan Angeline
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Bocah cantik berusia 8 tahun itu kemudian ditemukan tewas pada Rabu 10 Juni di belakang rumah, terkubur di dekat kandang ayam.
Hasil autopsi pada tubuh bocah kelas 2 SD itu ditemukan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu.
"Khusus pada lehernya ada bekas jeratan tali. Selain luka-luka tersebut ada luka bekas sundutan rokok," kata Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Dudut Rustyadi Sp.F.
Kapolresta Denpasar Anak Kombes Pol Agung Made Sudana menyatakan mantan satpam bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Angeline.
"Karena takut perbuatannya mencabuli Angeline diketahui ibu angkatnya, dia lalu membunuh korban. Tersangka kembali menyetubuhi jasad korban. Lalu membungkus dan dikubur dengan menggunakan sprei," kata Agung Made.
Menutur Agung Made, Agus bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 16 tahun penjara. (Ant/Sss/Mut)
Advertisement