Cek Biaya Balik Nama Mobil Online: Panduan Lengkap & Mudah!

Ketahui cara cek biaya balik nama mobil online, rincian biaya, dan prosedur lengkapnya agar proses pengalihan kepemilikan kendaraan Anda lancar.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 22 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 07:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anda berencana balik nama mobil? Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Namun, banyak yang bingung tentang biaya yang harus dikeluarkan. Untungnya, kini Anda bisa mengecek biaya balik nama mobil secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di daerah tempat mobil terdaftar.

Prosesnya mudah, cukup akses situs Bapenda, cari menu Samsat atau pajak kendaraan, dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

Aturan Biaya Balik Nama

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, Selasa (21/4/2025), biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK dan TNKB, biaya penerbitan BPKB, biaya administrasi, serta biaya cek fisik kendaraan. Besaran biaya bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.

Untuk mengetahui rincian biaya pasti, Anda perlu melakukan pengecekan langsung di situs Bapenda daerah terkait karena biaya dapat berubah sewaktu-waktu.

Proses balik nama mobil bekas juga seringkali melibatkan mutasi jika domisili kendaraan berubah. Mutasi berbeda dengan balik nama; mutasi adalah pemindahan domisili kendaraan, sedangkan balik nama adalah pengalihan kepemilikan. Pastikan Anda memahami perbedaan ini agar proses administrasi berjalan lancar. Setelah balik nama selesai, jangan lupa untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berikut rincian biaya yang perlu Anda perhatikan saat akan balik nama mobil. Perlu diingat bahwa biaya ini bisa berbeda-beda tergantung daerah dan tahun pembuatan kendaraan:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Umumnya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis dan tahun pembuatan mobil.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini relatif tetap di seluruh Indonesia.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya pembuatan plat nomor.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
  • Biaya Administrasi: Biaya administrasi lainnya yang mungkin dikenakan.
  • Biaya Cek Fisik: Biaya pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
  • Biaya Mutasi: Biaya untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain (jika diperlukan).

Untuk mendapatkan informasi biaya yang akurat dan terbaru, selalu cek langsung situs Bapenda daerah terkait. Jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat setempat jika Anda mengalami kesulitan.

Prosedur Balik Nama Mobil

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Proses balik nama mobil membutuhkan beberapa dokumen penting. Pastikan Anda mempersiapkannya dengan lengkap untuk menghindari kendala:

  • KTP pemilik lama dan baru
  • BPKB dan STNK asli + fotokopi
  • Kuitansi pembelian bermaterai
  • Hasil cek fisik kendaraan

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat atau mengurusnya secara online jika tersedia. Ingat, segera urus balik nama setelah membeli mobil bekas untuk menghindari masalah pajak dan risiko hukum di kemudian hari. "Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda," ujar salah satu petugas Samsat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya