Liputan6.com, Jakarta Anda berencana balik nama mobil? Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Namun, banyak yang bingung tentang biaya yang harus dikeluarkan. Untungnya, kini Anda bisa mengecek biaya balik nama mobil secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di daerah tempat mobil terdaftar.
Prosesnya mudah, cukup akses situs Bapenda, cari menu Samsat atau pajak kendaraan, dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
Aturan Biaya Balik Nama
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, Selasa (21/4/2025), biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Â
Advertisement
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK dan TNKB, biaya penerbitan BPKB, biaya administrasi, serta biaya cek fisik kendaraan. Besaran biaya bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Untuk mengetahui rincian biaya pasti, Anda perlu melakukan pengecekan langsung di situs Bapenda daerah terkait karena biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
Proses balik nama mobil bekas juga seringkali melibatkan mutasi jika domisili kendaraan berubah. Mutasi berbeda dengan balik nama; mutasi adalah pemindahan domisili kendaraan, sedangkan balik nama adalah pengalihan kepemilikan. Pastikan Anda memahami perbedaan ini agar proses administrasi berjalan lancar. Setelah balik nama selesai, jangan lupa untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Berikut rincian biaya yang perlu Anda perhatikan saat akan balik nama mobil. Perlu diingat bahwa biaya ini bisa berbeda-beda tergantung daerah dan tahun pembuatan kendaraan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Umumnya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis dan tahun pembuatan mobil.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini relatif tetap di seluruh Indonesia.
- Biaya Penerbitan STNK: Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya pembuatan plat nomor.
- Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
- Biaya Administrasi: Biaya administrasi lainnya yang mungkin dikenakan.
- Biaya Cek Fisik: Biaya pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
- Biaya Mutasi: Biaya untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain (jika diperlukan).
Untuk mendapatkan informasi biaya yang akurat dan terbaru, selalu cek langsung situs Bapenda daerah terkait. Jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat setempat jika Anda mengalami kesulitan.
Advertisement
Prosedur Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil membutuhkan beberapa dokumen penting. Pastikan Anda mempersiapkannya dengan lengkap untuk menghindari kendala:
- KTP pemilik lama dan baru
- BPKB dan STNK asli + fotokopi
- Kuitansi pembelian bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat atau mengurusnya secara online jika tersedia. Ingat, segera urus balik nama setelah membeli mobil bekas untuk menghindari masalah pajak dan risiko hukum di kemudian hari. "Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda," ujar salah satu petugas Samsat.
