Keponakan Kasat Narkoba Jakbar Jadi Tersangka Penganiayaan Polwan

Ia diduga memukul anggota Polwan dari Subdit Dikyasa Polda Metro Jaya Brigadir E.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2015, 11:28 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 11:28 WIB
pemukulan

Liputan6.com, Jakarta - Keponakan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Parulian Sinaga berinisial AM menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ia diduga memukul anggota Polwan dari Subdit Dikyasa Polda Metro Jaya Brigadir E.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruk mengatakan, penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka dan akan menindaknya sesuai pasal yang disangkakan.

"Dalam undang-undang tertulis jelas, siapapun yang melakukan tindak penganiayaan akan diproses sesuai hukum. Tidak pengaruh dia punya keluarga anggota kepolisian atau tidak. Saat ini kasusnya (AM) dalam penyidikan. Dia sudah dijadikan tersangka," ujar Umar ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Umar menjelaskan, bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka adalah hasil visum dan keterangan para saksi. Saat ini penyidik sedang menganalisa kasus tersebut masuk unsur pidana atau tidak.

"Penyidik menganalisa itu masuk unsur pidana atau tidak. Alat bukti yang digunakan visum atas korban (Brigadir E) dan keterangan para saksi," terang Umar.

AKBP Parulian sebelumnya mengatakan, akan melaporkan balik Brigadir E ke Propam Polda Metro Jaya dengan tuduhan, bertindak arogan menangkap keponakannya saat berada di tempat pencucian mobil. Ia juga menuding penyidik melakukan intimidasi terhadap AM dengan menyebutnya banci karena memukul wanita.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mempersilakan Parulian melapor. Namun, penyidik akan tetap menganalisa kebenaran tudingan pelanggaran profesi yang diduga dilakukan Brigadir E.

"Semua pihak berhak melaporkan. Tetapi akan kita analisa laporannya untuk menentukan apa tindakan polisi ke depannya atas laporan ini," pungkas Iqbal.

Ia berharap, kedua pihak berbesar hati saling memaafkan karena peristiwa itu dipicu oleh kemacetan lalu lintas yang menyebabkan kondisi psikologi terpengaruh emosi. Ia pun menilai tindakan pemukulan itu masuk kategori pidana ringan, sehingga AM tidak perlu ditahan aparat.

"Dalam konteks kejadian ini, polisi akan melakukan pelayanan lalu lintas dalam proses penegakan hukum. AM tidak ditahan, kenapa? Karena ini termasuk pidana ringan," tandas Iqbal.

Insiden pemukulan Polwan Brigadir E oleh AM terjadi pada Sabtu 13 Juni pagi. Saat itu mobil AM menyerempet motor yang dikendarai Brigadir E. Tak terima diserempet, Brigadir E memukul mobil AM. AM pun marah dan turun dari mobil lalu memukul Brigadir E.

Tak terima dipukul, Brigadir E lalu membuntuti mobil AM hingga ke tempat pencucian mobil kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Brigadir E kemudian melaporkan pemukulan itu ke petugas Polantas hingga AM diamankan ke Polsek Jatinegara. (Mut/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya