Liputan6.com, Jakarta - 2 Pengamen di Cipulir yang diduga menjadi korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Benges, akan menggugat polisi secara materil dan imateril. Mereka merasa dirugikan atas kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Keduanya ditangkap, meski tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Mahkamah Agung juga menguatkan hal tersebut.
Pengacara keduanya dari LBH Jakarta Johanes Gea mengatakan gugatan perdata tersebut akan dilayangkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat hasil kasasi. MA menggugurkan gugatan jaksa penuntut umum yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu pasti, dan si korban juga sudah oke (untuk gugat polisi). Tapi masalahnya kita belum terima putusan MA-nya. Kalau belum ada putusan MA, kita belum bisa ajukan gugatan," kata pengacara dari LBH Jakarta Johanes Gea saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Gea menjelaskan tim pengacara telah melayangkan surat kepada MA untuk meminta berkas putusan kliennya agar segera mendapat kasasi. Namun, belum ada putusan MA yang diterimanya.
"Kita sudah berkali-kali surati supaya surat itu turun. Tapi meski sudah berkali-kali (surati) tidak turun juga. Di website MA juga belum ada," jelas Gea.
Kedua pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. Namun, pihak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA karena tidak terima dengan putusan itu.
"Kita cuma tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kita tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, menang kita, tetap bebas dia (Andro dan Benges). Tapi itu bukan putusan, hanya info perkara saja di website MA," pungkas Gea.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan 6 anak punk atau anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah 2 terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin; dan 4 terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3-4 tahun, kepada 4 terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Bob/Sss)
2 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Akan Tuntut Polisi
Gugatan perdata tersebut akan dilayangkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat hasil kasasi.
diperbarui 16 Jun 2015, 21:01 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 21:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas
Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?
Anak-anak Pangeran Harry dan Kate Middleton Transisi ke Sekolah Baru, George Mulai Masuki Usia Remaja
HUT ke-65, MKGR Tegaskan Dukungan ke Ketum Golkar dan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025: Dua Kali Getarkan Indonesia
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Pasca Anggotanya Ditembak, Kaops Satgas Damai Cartenz: Keselamatan Masyarakat Papua Jadi Prioritas
FFSS 2025 Siap Digelar, Pertemukan Para Pemain Top Free Fire
Link Live Streaming Liga Italia Juventus vs AC Milan 19 Januari 2025
Menteri PU Pastikan Stadion Kanjuruhan Penuhi Standar FIFA