2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengamen Menanti Tuntutan Jaksa

Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges duduk di kursi pesakitan lantaran terbelit kasus dugaan pembunuhan Dicky.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Des 2013, 08:49 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 08:49 WIB
tersangka-vonis130502d.jpg
Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges, 2 pengamen yang duduk dikursi pesakitan lantaran terbelit kasus dugaan pembunuhan terhadap Dicky Maulana (20) memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar hari ini.

"Menarik untuk dinantikan tuntutan JPU dalam perkara ini, apabila melihat kembali proses pembuktian yang sudah berlangsung beberapa minggu ke belakang," kata pengacara Andro dan Nurdin, Johanes Gea kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/11/2013).

Dikatakan Gea, di mana dalam sidang sebelumnya telah terungkap fakta-fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya dengan diperkuat dari keterangan ahli.

"Ini semakin menguatkan bahwa dakwaan JPU yang menuduh Andro dan Nurdin melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana adalah dakwaan yang mengada-ada," ujar dia.

Karena itu, apakah JPU cukup bijaksana untuk memperhatikan keterangan dari saksi-saksi seperti saksi Iyan Pribadi yang telah mengakui perbuatannya dengan jelas bahwa bukan Andro dan Nurdin yang bertindak sebagai pelaku pembunuhan Dicky.

"Selain itu, saksi-saksi lain yang menjelaskan bahwa terjadi penyiksaan oleh penyidik untuk mendapatkan pengakuan Andro dan Nurdin ditahap penyidikan," ungkap dia.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa disidangkan, 2 orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, dan 4 orang lagi merupakan bocah di bawah umur yakni FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14). Mereka semua berprofesi sebagai pengamen.

Pada Selasa 1 Oktober 2013 lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono menjatuhi ke 4 pengamen vonis 3 sampai 4 tahun penjara. Masing-masing dijatuhi hukuman berbeda.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin saat ini masih beragendakan tuntutan jaksa. (Tnt/Mut)

[Baca Juga: 2 Pengamen Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara]

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya