Ini Hasil Tes Psikologi Pasutri Penelantar Anak di Cibubur

Sang suami, Utomo, memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Jun 2015, 21:05 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 21:05 WIB
Penampakan Tak Layak Huni Rumah Orangtua yang Telantarkan 5 Anak di Cibubur
Kondisi rumah 2 lantai itu sangat memprihatinkan, berantakan dan banyak sampah, Jawa Barat, Jumat (15/5/2015). Sebelumnya, KPAI dan Polda Metro Jaya mengamankan orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil pemeriksaan psikologi terhadap UP (45) dan NI (42) oleh tim RS Polri Jakarta Timur telah keluar. Hasil tes psikologi pasangan suami istri di Cibubur yang menelantarkan anaknya itu mencengangkan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membeberkan Utomo memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.

"Terhadap para pelaku atas nama UP, dia hasil psikologinya memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Namun kurang mampu mengendalikan dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Kemudian cenderung bersikap agresif," papar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Sementara, hasil tes psikologi sang istri, NI menunjukkan kepribadian yang mudah tersinggung dan egois. Hasil ini sesuai keterangan warga mengenai perilaku NI tidak bersahabat dan malah berbicara kasar saat para tetangga yang merawat anaknya, D, saat si bocah dilarang masuk rumah.

"Sedangkan terhadap saudari NI, mudah tersinggung, dalam menginternalisasi nilai hidup lebih kepada kebutuhan pemenuhan diri sendiri," sambung Krishna.

Dia menjelaskan pemeriksaan ini penting untuk menentukan tindakan penyidik selanjutnya terhadap UP dan NI. Keduanya dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum karena terbukti tidak menderita gangguan kejiwaan.

"Jadi pemeriksaan psikiatri itu untuk menentukan kondisi pelaku apakah bisa atau tidak diproses," tandas Krishna.

UP dan NI yang menelantarkan kelima anak mereka, resmi menyandang status tersangka. Penetapan status itu diputuskan pada Selasa (16/6/2015), setelah penyidik menerima hasil analisa psikologi keduanya.

Sebelumnya, tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) didampingi KPAI mendobrak satu rumah di Cluster Nusa Nusa Blok E Nomor 37 Perumahan Citra Grand Cibubur pada Kamis 14 Mei 2015.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi melihat sebuah posting di Facebook yang memuat kisah miris seorang anak laki-laki usia 8 tahun ditelantarkan orangtuanya. Bocah itu tidak diizinkan masuk rumah selama sebulan. Sang anak juga tidur di pos jaga dan mendapat makanan dari tetangga.

Saat menggeledah rumah milik Utomo dan Nuri, polisi mendapati 4 anak perempuan dalam kondisi fisik yang buruk. Mereka kekurangan gizi dan tengah dalam keadaan tertekan.

Saat polisi dan KPAI hendak mengamankan anak-anak malang tersebut, Utomo mencoba menghalau dan bersikeras jika dia berhak melakukan perbuatan itu karena dia ayah kandung kelima anak.

Keduanya pun digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Saat pengembangan kasus, polisi menemukan paket sabu dalam kamar tidur kedua pelaku. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan diserahkan ke Direktorat Narkotika sembari menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pada pemeriksaan, kedua pelaku kerap bertindak aneh. Salah satunya dengan mengaku keturunan Majapahit dan beralasan pakai narkoba agar kuat berzikir. (Bob/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya