Diperiksa Kejagung, Dahlan Iskan Diberondong 32 Pertanyaan

Dahlan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek 16 unit mobil listrik di 3 BUMN pada tahun 2013 senilai Rp 32 miliar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Jun 2015, 02:02 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 02:02 WIB
Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Korupsi Mobil Listrik
Dahlan Iskan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya selesai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek 16 unit mobil listrik di 3 BUMN pada tahun 2013 senilai Rp 32 miliar. Selama 9 jam diperiksa, Dahlan diberondong 32 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

"Tim penyidik mengajukan 32 pertanyaan terkait peran yang bersangkutan sebagai menteri BUMN ketika itu," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sardjono Turin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Ia melanjutkan, penyidik masih mendalami adanya dugaan peranan mantan menteri BUMN dalam kegiatan ini baik secara langsung maupun melalui perintah yang dikeluarkannya.

"Nanti dari fakta-fakta penyidikan inilah yang akan menentukan ke depan," ujar dia.

Penyidik, imbuh Sardjono, masih akan kembali memeriksa Dahlan. Selain itu pihaknya juga memastikan akan terbuka kepada publik bila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan Dahlan juga akan dijadwalkan secepatnya.

"Ya, tentu kita akan periksa lagi dengan transparansi, objektif dan tidak ditutup-tutupi dan akan kita ekspose ke media apabila ada keterlibatan pihak-pihak lain," tutur Sardjono.

"Kita upayakan secepat mungkin, karena sesuai KUHAP, pemeriksaan harus cepat," timpalnya lagi.

Dahlan yang saat itu didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait pemeriksaan ini. Semuanya telah diserahkan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum. Yusril menilai kasus yang menjerat kliennya itu adalah perdata.

"Saya tidak memberi keterangan karena Pak Yusril sudah memberi keterangan. Kita sudah komit dengan Pak Yusril, yang memberikan keterangan Pak Yusril saja. Keterangan sudah cukup tadi diberikan ‎Pak Yusril," kata Dahlan. (Ali/Bog)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya