Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diringkus

Pencuri menggunakan kunci letter T dan menghidupkan mesin kendaraan dengan socket.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Jun 2015, 13:52 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 13:52 WIB
Suzuki Carry Pikap Kini Sanggup Angkut Barang Seberat 1 Ton
Suzuki Carry ini hanya dibekali mesin dua silinder berkapasitas 800 cc.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencuri mobil bak terbuka (pikap) pada awal Juni 2015. Komplotan ini kerap beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dengan modus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T dan menghidupkan mesin kendaraan dengan socket.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku menyerahkan mobil hasil curian tersebut untuk dijual ke penadah," ujar Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima Kepolisian, mereka telah membawa kabur 12 unit pikap dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2015. Kanit V Subdit Resmob Kompol Handik Zusen mendeteksi keberadaan 6 pelaku yang menetap di sekitaran kota Bogor, Jawa Barat.

"Komplotan ini terdiri dari 6 anggota yaitu SB alias AD sebagai pemimpin komplotan sekaligus eksekutor, MJ alias AM yang perannya eksekutor, AFS alias LY sebagai eksekutor, AR alias MS eksekutor, AA alias SK dan SJ sebagai penadah," papar Didik.

Setelah mengumpulkan info tersebut, tim langsung bertolak ke tempat tinggal sang pimpinan SB di Jalan Cibanteng, Ciampea, Bogor, Jawa Barat dan menciduknya. Dari keterangan SB, diketahui 3 pelaku lainnya AM, AFS, dan AR berada di sekitar Kampus IPB, Jalan Darmaga, Bogor, Jawa Barat.

"Dan terakhir, 2 penadahnya (AA) di Jalan Raya Cihedeng, Bogor dan (SJ) di Stasiun Parung Kuda, Sukabumi, Jawa Barat.

Dari keenam tersangka, petugas menyita barang bukti yang terdiri dari 3 unit pikap hasil curian, 1 unit mobil operasional yang digunakan untuk beraksi, 6 telepon genggam, 3 unit socket untuk menghidupkan mesin mobil, 2 kunci letter T beserta anak kuncinya, dan 2 kunci duplikat.

Akibat perbuatannya, keenam begundal ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya