Eks Kepala BP Migas: Dugaan TPPU Terlalu Jauh

BP Migas dinilai berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jun 2015, 03:27 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 03:27 WIB
Kantor SKK Migas Dijaga Ketat
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), RP menyangkal adanya adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dan atau TPPU atas penjualan kondensat milik negara oleh Bp Migas kepasa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"(Dugaan) penucian uang itu enggak tahu ya. Bagi saya itu terlalu jauh," kata RP usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).

RP membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihaknya atas penunjukan PT TPPI sebagai pemenang tender untuk penjualan PT TPPI. RP berdalih, BP Migas berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.

"Tapi soal penyalahgunaan wewenang. Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri," ungkap RP.

Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan adanya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Tetapi RP menjelaskan, penunjukan langsung PT TPPI itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang penunjukan penjual minyak mentah milik negara. RP menilai tak ada yang salah dalam penunjukan langsung itu.

"Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasar (hukum) nya ada, kita sudah melaksanakan keputusan itu," jelas RP.

Alasan Penunjukan

RP juga menjelaskan alasan pihaknya menunjuk PT TPPI sebagai pemenang tender atas penjualan kondensat. Menurut dia, selain berdasarkan SK, penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.

"Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," ungkap RP. (Ali/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya