Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), RP menyangkal adanya adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dan atau TPPU atas penjualan kondensat milik negara oleh Bp Migas kepasa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"(Dugaan) penucian uang itu enggak tahu ya. Bagi saya itu terlalu jauh," kata RP usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).
RP membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihaknya atas penunjukan PT TPPI sebagai pemenang tender untuk penjualan PT TPPI. RP berdalih, BP Migas berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
"Tapi soal penyalahgunaan wewenang. Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri," ungkap RP.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan adanya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Tetapi RP menjelaskan, penunjukan langsung PT TPPI itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang penunjukan penjual minyak mentah milik negara. RP menilai tak ada yang salah dalam penunjukan langsung itu.
"Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasar (hukum) nya ada, kita sudah melaksanakan keputusan itu," jelas RP.
Alasan Penunjukan
RP juga menjelaskan alasan pihaknya menunjuk PT TPPI sebagai pemenang tender atas penjualan kondensat. Menurut dia, selain berdasarkan SK, penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.
"Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," ungkap RP. (Ali/Mar)
Eks Kepala BP Migas: Dugaan TPPU Terlalu Jauh
BP Migas dinilai berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
diperbarui 19 Jun 2015, 03:27 WIBDiterbitkan 19 Jun 2015, 03:27 WIB
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak Sederhana Namun Sangat Dermawan, Hatinya Seluas Samudra
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Ini, 7-11 Oktober 2024
Anti Ribet, Cegah Nasi Basi di Rice Cooker dengan Trik Sederhana Tanpa Minyak
Paus Fransiskus Umumkan 21 Kardinal Baru Dunia, 3 dari Asia Salah Satunya Indonesia
BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Seluruh Indonesia Guna Capai SDGs Poin Ketiga
Hatinya Sensitif, 5 Zodiak Ini Jadi Mudah Terharu dan Terenyuh
5 Keterampilan Penting yang Harus Dimiliki Perempuan untuk Memulai Usaha, Jadi Faktor Krusial
Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Mulai Asah Taktik Timnas Indonesia
Doa Niat Puasa Qadha: Panduan Lengkap untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Pusat Wisata Marina di Pelabuhan Benoa Bali Target Rampung Semester II 2025
5 Zodiak Ini Sering Berprasangka Buruk Kepada Orang Lain, Selalu Dihantui Rasa Curiga
3 Metode Mengembalikan Kerupuk Melempem Menjadi Renyah Tanpa Oven