Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), RP menyangkal adanya adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dan atau TPPU atas penjualan kondensat milik negara oleh Bp Migas kepasa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"(Dugaan) penucian uang itu enggak tahu ya. Bagi saya itu terlalu jauh," kata RP usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).
RP membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihaknya atas penunjukan PT TPPI sebagai pemenang tender untuk penjualan PT TPPI. RP berdalih, BP Migas berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
"Tapi soal penyalahgunaan wewenang. Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri," ungkap RP.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan adanya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Tetapi RP menjelaskan, penunjukan langsung PT TPPI itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang penunjukan penjual minyak mentah milik negara. RP menilai tak ada yang salah dalam penunjukan langsung itu.
"Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasar (hukum) nya ada, kita sudah melaksanakan keputusan itu," jelas RP.
Alasan Penunjukan
RP juga menjelaskan alasan pihaknya menunjuk PT TPPI sebagai pemenang tender atas penjualan kondensat. Menurut dia, selain berdasarkan SK, penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.
"Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," ungkap RP. (Ali/Mar)
Eks Kepala BP Migas: Dugaan TPPU Terlalu Jauh
BP Migas dinilai berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
Diperbarui 19 Jun 2015, 03:27 WIBDiterbitkan 19 Jun 2015, 03:27 WIB
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Siapkan Skenario Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Mulai Contralfow hingga One Way, Catat!
GameStop Rampung Cari Dana USD 1,5 Miliar Buat Beli Bitcoin
Mengenal Weton, Tradisi Jawa Kuno yang Masih Relevan
10 Resep Jamu Tradisional yang Cocok Dikonsumsi usai Lebaran, Badan Lebih Fit
Laba Emiten Pelayaran Logindo Samudramakmur Tumbuh 165,37% di 2024
8 Cara Efektif Mengembalikan Social Energy Setelah Lelah Bersosialisasi
Jadi Single Parents, 6 Selebriti Indonesia Ini Rayakan Lebaran 2025 Tanpa Pasangan
7 Olahraga Ringan Mengecilkan Perut Setelah Lebaran, Efektif dan Mudah Dilakukan
Dokter Terawan Isi Kuliah Umum di Harvard, Pamer Asta Cita Prabowo
Glaukoma: Penyebab Kebutaan Tertinggi Setelah Katarak, Penting Lakukan Deteksi Dini
Menhan Israel Sebut Militernya Akan Perluas Operasi Perebutan Wilayah di Gaza
Pemain Buangannya Bersinar di LaLiga, Manchester United Aji Mumpung Ingin Naikkan Banderol