Jurus Mensos Khofifah Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Khofifah menegaskan, masing-masing daya tampung panti rehabilitasi 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial 6 bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jun 2015, 03:16 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2015, 03:16 WIB
Mensos Kofifah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial, terhadap pecandu dan korban penyalahgunan narkotika, sesuai amanat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kemensos yang dilaksanakan 6 bulan, bertujuan total abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2015.

Dalam implementasinya, kata Khofifah, pemerintah melalui PP No 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL, melalui SK Mensos No 41/HUK/2015 tanggal 24 April 2015 untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu melalui IPWL.

"IPWL pelaksana rehabilitasi sosial di bawah pembinaan Kemensos terdiri dari 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 111 lembaga milik masyarakat," tegas dia.

Untuk merehabilitasi sosial, menurut Khofifah, 10 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, didukung dengan bantuan biaya rehabilitasi sosial, berupa bantuan fasilitas dan operasional, serta after care program, melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai upaya memelihara kepulihan dan menuju kemandirian.

"Program rehabilitasi didukung 700 Pekerja Sosial (peksos) dan 500 kanselor adiksi, untuk mewujudkan rehabilitasi sosial komprehensif dan profesional," ujar dia.

Khofifah menegaskan, masing-masing daya tampung panti rehabilitasi 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial 6 bulan. Artinya, target setiap tahun 400 klien, sehingga total target bisa dicapai 7 panti setiap tahun 2.800 klien.

Sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, lanjut Khofifah, tahun ini Kemensos mengalokasikan dana pembangunan panti rehabilitasi di 7 provinsi. Yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

"Kemensos mengalokasikan Rp 66 miliar untuk pembangunan panti rehabilitasi sosial di 7 provinsi yang bersumber dari APBN-P," kata dia.

Peran dan sinergitas pemerintah daerah, menurut Khofifah, sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di daerah, dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alokasi anggaran operasional panti. (Rmn/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya