Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali batal memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu 24 Juni 2015.
Hal ini lantaran politisi Partai Demokrat tersebut tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan setelah ditunggu penyidik hingga pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham Arief Sirajuddin sudah memberitahukan mengenai ketidakhadirannya saat ini melalui pengacaranya, Rudi Alfonso. "Ilham Arief tidak hadir. Tadi pengacaranya menyerahkan surat," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam surat pemberitahuan kepada KPK, pihak llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain tidak hadir Ilham lantaran sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi serta akan menjalani medical check up di Singapura.
"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," kata Priharsa.
KPK kembali menetapkan Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Padahal, Ilham sudah memenangi praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru yang kembali diterbitkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada llham pun demikian, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ali/Mut)
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK
llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Diperbarui 29 Jun 2015, 17:24 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 17:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Dedi Mulyadi Dilantik Gubernur Jabar di Istana Negara, Ditemani Putri Bungsu
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Pastikan Lolos ke Final Four
Apa Itu Konservasi: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya
6 Potret Prilly di Premiere Series Bad Guys, Dukung Sang Kekasih Omara Esteghlal
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Real Madrid Bertemu Rival Sekota, PSG Tantang Liverpool
Harga Maianan UFO Terbang yang Viral di Media Sosial, Tinggal Lempar
Sembako Pengganti Karangan Bunga Pelantikan Bupati Banyuwangi Terus Berdatangan
VIDEO: Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Baru Purwakarta Ricuh, Ribuan Warga Berdesakan
IBL 2025 Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadan
Retret Kepala Daerah 2025 Digelar, Apa Saja Materinya?
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025 di 125 Titik
Hilang Tahun 2014, Pencarian Malaysia Airlines MH370 Segera Dimulai Kembali