Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali batal memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu 24 Juni 2015.
Hal ini lantaran politisi Partai Demokrat tersebut tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan setelah ditunggu penyidik hingga pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham Arief Sirajuddin sudah memberitahukan mengenai ketidakhadirannya saat ini melalui pengacaranya, Rudi Alfonso. "Ilham Arief tidak hadir. Tadi pengacaranya menyerahkan surat," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam surat pemberitahuan kepada KPK, pihak llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain tidak hadir Ilham lantaran sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi serta akan menjalani medical check up di Singapura.
"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," kata Priharsa.
KPK kembali menetapkan Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Padahal, Ilham sudah memenangi praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru yang kembali diterbitkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada llham pun demikian, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ali/Mut)
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK
llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Diperbarui 29 Jun 2015, 17:24 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 17:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelandangan Diamankan Petugas Terminal Kampung Rambutan, Gegara Sering Buang Hajat Sembarang
Resep Puding Susu Leci, Camilan Kenyal dan Segar Usai Lebaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 April 2025
Aksi Simpatik Jurnalis Garut jadi 'Polisi Dadakan' Amankan Jalur Arus Balik Pemudik
Hari Ini Puncak Arus Balik Masih Berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Ribu Pemudik belum Kembali ke Jawa
Saat Anak SD Tanya, Kelak Nyamuk Masuk Surga atau Neraka? Ini Jawaban UAS
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar