Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali batal memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu 24 Juni 2015.
Hal ini lantaran politisi Partai Demokrat tersebut tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan setelah ditunggu penyidik hingga pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham Arief Sirajuddin sudah memberitahukan mengenai ketidakhadirannya saat ini melalui pengacaranya, Rudi Alfonso. "Ilham Arief tidak hadir. Tadi pengacaranya menyerahkan surat," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam surat pemberitahuan kepada KPK, pihak llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain tidak hadir Ilham lantaran sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi serta akan menjalani medical check up di Singapura.
"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," kata Priharsa.
KPK kembali menetapkan Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Padahal, Ilham sudah memenangi praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru yang kembali diterbitkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada llham pun demikian, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ali/Mut)
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK
llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
diperbarui 29 Jun 2015, 17:24 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 17:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka