Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali batal memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu 24 Juni 2015.
Hal ini lantaran politisi Partai Demokrat tersebut tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan setelah ditunggu penyidik hingga pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham Arief Sirajuddin sudah memberitahukan mengenai ketidakhadirannya saat ini melalui pengacaranya, Rudi Alfonso. "Ilham Arief tidak hadir. Tadi pengacaranya menyerahkan surat," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam surat pemberitahuan kepada KPK, pihak llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain tidak hadir Ilham lantaran sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi serta akan menjalani medical check up di Singapura.
"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," kata Priharsa.
KPK kembali menetapkan Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Padahal, Ilham sudah memenangi praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru yang kembali diterbitkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada llham pun demikian, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ali/Mut)
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK
llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
diperbarui 29 Jun 2015, 17:24 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 17:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menjaga Kebersihan Diri: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Timnas Singapura Harus Pindah ke Stadion Jalan Besar untuk Semifinal Piala AFF 2024, Ini Alasannya
Tips Setelah Cabut Gigi, Panduan Lengkap Perawatan Pasca Pencabutan
Tips Menurunkan Demam Anak, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Indonesia Torehkan Prestasi Gemilang Raih Gelar Juara Umum di Kejuaran Dunia Pencak Silat
Tips Menurunkan Demam pada Bayi, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Simak, Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Piloting Tahap 3
15 Proven Tips Speaking IELTS untuk Meraih Skor Tinggi, Pelajari Segera
Catat! Ini Penyesuaian Jam Operasional BRI selama Periode Nataru
Top 3 Tekno: Harga AirPods 4 dan AirPods Max USB-C di Indonesia Paling Dicari
Gus Baha Takjub, Bukan Anak Kiai tapi Ngaji Tafsir
Resep Ayam Kemangi, Hidangan Aromatis Khas Nusantara